TAHUNA - Pengawasan orang asing di era tatanan normal baru di wilayah Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) menjadi pembahasan utama dalam rapat koordinasi tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Kepulauan Sangihe yang digagas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna James Sembel memastikan, koordinasi Timpora tetap dilakukan dalam rangka pertukaran informasi dan data dari anggota Timpora tentang keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan juga terkait COVID-19.
"Adanya pertukaran informasi tersebut, kita dapat melakukan pengawasan orang asing sesuai dengan protokol kesehatan terkait COVID-19," tutur James saat rapat koordinasi di Sangihe Mansion Tahuna yang dibuka Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Jabes Ezar Gaghana, Kamis (09/7/2020).
James menjelaskan, pengawasan orang asing tidak hanya menjadi tanggung jawab petugas imigrasi, namun menjadi tanggung jawab bersama dari berbagai pihak.
Terlebih, dalam situasi pencegahan penyebaran wabah COVID-19 yang sangat mungkin dibawa oleh orang asing.
Dalam kesempatan yang sama Kadinkes Kabupaten Kepulauan Sangihe Jopy F. Thungari menjelaskan, pencegahan penularan COVID-19 terkait dengan keberadaan orang asing terus dilakukan pihaknya.
“Tidak ada perbedaan perlakuan antara orang asing maupun warga negara Indonesia dalam hal penanganan COVID-19,” ujarnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024