PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Kelas 1 A Pekanbaru resmi memperpanjang penutupan kantornya hingga tanggal 31 Agustus 2020, hal ini menyusul adanya tiga pegawainya yang terkonfirmasi Covid-19.
Hal tersebut dibenarkan oleh Hidayat selaku Kasi Teknologi dan Informasi Kantor Imigrasi Pekanbaru, Hidayat menjelaskan penutupan kantor tersebut adalah sebagai upaya untuk pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19 di Kantor Imigrasi Pekanbaru.
"Untuk mencega kian merebaknya dan sebagai upaya untuk memutus rantai penularan Covid-19 maka dengan ini diberitahukan kepada seluruh pemohon jasa keimigrasian Kantor Imigrasi kelas 1 TPI Pekanbaru bahwa hingga tanggal 31 Agustus pelayanan dihentikan sementara," cakapnya kepada CAKAPLAH.com, Rabu (26/08/2020).
Namun hal tersebut ada pengecualian bagi masyarakat yang ingin mengurus keimigrasian, Hidayat menuturkan bagi masyarakat yang ingin berobat masih tetap mendapatkan pelayanan.
"Untuk masyarakat yang sakit dan dalam keadaan darurat masih bisa dibantu, dengan catatan mendapatkan surat terlebih dahulu dari rumah sakit," jelasnya.
Penulis : Herianto Wibowo
Editor : Jef Syahrul
Kategori : Peristiwa, Kota Pekanbaru
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024