SURYA.co.id | SIDOARJO - Sebagai wujud pelayanan keimigrasian yang maksimal khususnya bagi Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya melakukan kegiatan diseminasi kebijakan keimigrasian terbaru untuk orang asing kepada stakeholder terkait.
Berlangsung di Ruang Rapat Kanim Surabaya, kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Konsulat Jenderal di Surabaya, antara lain; Korea Selatan, Jepang, Jerman, Belanda.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Is Edy Ekoputranto dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini adalah langkah kongkret yang dilakukan dalam hal penyebaran kebijakan keimigrasian untuk menghindari informasi yang simpang siur.
Materi dalam kegiatan diseminasi tersebut adalah Surat Edaran Dirjen Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan kewajiban yang harus dipatuhi bagi orang asing pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dan Bebas Visa Kunjungan yang masih ada di Indonesia.
Sebelumnya, WNA pemegang Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Visa Kunjungan Saat Kedatangan, dan Bebas Visa Kunjungan yang berada di Indonesia mendapatkan kemudahan untuk tinggal di Indonesia selama masa pandemi Covid-19 yang lalu.
Hal ini disebabkan karena pembatasan keluar masuk orang sebagai bagian dari pencegahan penyebaran Covid-19.
Berdasarkan Surat Edaran tersebut, beberapa poin yang dapat digarisbawahi adalah pertama, layanan keimigrasian untuk WNA sudah kembali dibuka di setiap Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia.
Kedua, Emergency Stay Permit atau Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) yang sebelumnya diberlakukan untuk WNA ditanyakan tidak berlaku sejak diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-1102 tahun 2020 tertanggal 13 Juli 2020.
Ketiga, untuk setiap Warga Negara Asing yang berada di wilayah Republik Indonesia diharapkan untuk mengurus izin tinggalnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam tatanan kenormalan baru.
Keempat, jika warga negara Asing tidak menaati ketentuan yang berlaku maka akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian.
Namun demikian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya memberikan kesempatan bagi WNA dan/atau penjamin WNA tersebut untuk bertanya dan berkonsultasi perihal status keimigrasian WNA tersebut melalui layanan call center, whatsapp, ataupun media sosial resmi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
SUMBER : https://surabaya.tribunnews.com/2020/07/13/kantor-imigrasi-surabaya-diseminasi-peraturan-layanan-izin-tinggal-keimigrasian-era-normal-baru
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024