Berita

Kantor Pusat Imigrasi Ditutup Pelayanan Visa Onshore Tetap Berjalan

Kantor Pusat Imigrasi Ditutup Pelayanan Visa Onshore Tetap Berjalan

KANTOR Direktorat Jenderal Imigrasi di Jalan HR Rasuna Said Kav X6 Nomor 8 Kuningan Jakarta Selatan ditutup selama 10 hari mulai 12-21 Agustus 2020. Hal ini usai lima petugas di kantor tersebut dikonfirmasi positif covid-19, kantor pun dilakukan sterilisasi. Meskipun demikian pelayanan visa onshore bagi WNA yang tinggal di Indonesia tetap berjalan. Seluruh pegawai Kemenkumham yang berkantor di Gedung ex-Sentra Mulia tersebut diperintahkan untuk bekerja dari rumah. Sehingga tidak ada aktivitas apapun di Kantor Pusat Ditjen Imigrasi. Pelayanan visa onshore dilayani secara online melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id. Petugas pemeriksa berkas permohonan visa terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas yang telah masuk. "Kami mengimbau agar para orang asing dan juga penjaminnya telah mengajukan permohonan visa tidak perlu khawatir atau panik, karena meskipun kantor pusat ditutup, pelayanan visa onshore tetap berjalan," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang melalui keterangan resmi, Sabtu (15/8). Secara berkala, Kantor Pusat Ditjen Imigrasi disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan. Setiap orang juga dilarang masuk untuk memutus rantai penyebaran covid-19.(RO/OL-5) Sumber: https://mediaindonesia.com/read/detail/336922-kantor-pusat-imigrasi-ditutup-pelayanan-visa-onshore-tetap-berja

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024