Berita

Mulai 5 Agustus WNI Residen Diizinkan Masuk Jepang

Mulai 5 Agustus WNI Residen Diizinkan Masuk Jepang

Mulai 5 Agustus 2020, pemerintah Jepang bakal mengizinkan warga negara asing (WNA) masuk ke wilayahnya. Kebijakan itu juga termasuk untuk warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki izin tinggal.

"Mulai tanggal 5 Agustus 2020, pemerintah Jepang akan mengizinkan masuk kembali para WNA, termasuk WNI residen (memiliki KTP Jepang/zaryukardo), memiliki re-entry permit (izin masuk kembali) dan yang keluar dari Jepang sebelum 3 April 2020," tulis KBRI Tokyo melalui akun Twitter-nya, Jumat (31/7/2020).

Namun ada beberapa persyaratan bagi WNI yang ingin memasuki wilayah Jepang, baik untuk pemilik status residen maupun pemilik re-entry permit, yakni mengurus letter of confirmation.

"Sebelum keberangkatan, mengurus 'Letter of Confirmation of Submitting Required Documentation for Re-entry to Japan (selanjutnya disebut letter of confirmation) yang didapatkan dari Kedutaan Besar di Jakarta ataupun Konsulat Jepang di kota-kota lain di Indonesia," lanjutnya.

Kemudian WNI juga harus membawa sertifikat tes Corona yang dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan.

"Membawa certificate of COVID-19 testing yang dilakukan 72 jam sebelum keberangkatan dari Indonesia dan ditunjukkan kepada petugas karantina dan Imigrasi Jepang saat kedatangan di bandara Jepang," tulis KBRI Tokyo.

KBRI Tokyo mengatakan informasi lebih lanjut perihal kebijakan dan syarat pengajuan dapat dilihat di situs-situs pemerintah Jepang. Situs tersebut, yakni
https://www.id.em-japan.go.jp/info20_31.html
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page4e_001074.html
https://www.mofa.go.jp/ca/fna/page25e_000334.html

(mae/hri)

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-5115875/mulai-5-agustus-wni-residen-diizinkan-masuk-jepang

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024