Berita

Overstay, 44 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat

Overstay, 44 WNA Ditangkap Imigrasi Jakarta Pusat

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 44 Warga Negara Asing (WNA) ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat. Mereka seluruhnya melanggar Undang-Undang Keimigrasian yakni melebihi izin masa tinggal atau overstay.

Operasi yang digelar Tim Pora Kantor Imigrasi Jakarta Pusat itu dilakukan di kos-kosan di Kelurahan Kartini, Sawah Besar pada Kamis malam tadi pukul 19.00 WIB, lokasi itu dipilih karena seringkali menjadi tempat tinggal sementara bagi para warga asing yang menetap di Jakarta Pusat.

"Dari operasi yang dilaksanakan. Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) kota administrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 44 orang WNA, seluruhnya laki-laki," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Pusat Barron Ichsan mengatakan telah menangkap di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2020) malam.

Dari 44 WNA yang dijaring sebanyak 23 orang di antaranya berasal dari Afrika dan tidak memiliki kelengkapan dokumen perjalanan atau pun paspor sehingga selain diduga melanggar izin tinggal sementara, mereka pun diduga melakukan Pelanggaran Keimigrasian pasal 119 dan/atau pasal 116 juncto 71 ayat (B).

Sementara sisanya yaitu 17 warga negara Nigeria, 2 warga negara Pantai Gading, dan 2 warga negara Senegal memiliki paspor atau pun dokumen perjalanan namun tetap melanggar aturan masa izin tinggal atau overstay yang tercantum dalam pasal 78 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara sisanya yaitu 17 warga negara Nigeria, 2 warga negara Pantai Gading, dan 2 warga negara Senegal memiliki paspor atau pun dokumen perjalanan namun tetap melanggar aturan masa izin tinggal atau overstay yang tercantum dalam pasal 78 Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Sebagian besar ini melebihi satu tahun over stay-nya," kata Barron.

Barron mengatakan para WNA yang memiliki paspor namun melebihi batas izin tinggal karena imbas dari Covid-19 seharusnya melakukan pelaporan ke kantor imigrasi.

"Karena kami telah mempersiapkan fasilitas izin tinggal darurat untuk para warga asing yang tidak bisa pulang ke negaranya, tapi sepertinya ini tidak dilakukan oleh mereka yang ditangkap," ujar Barron.

Sumber : https://www.inews.id/news/megapolitan/overstay-44-wna-ditangkap-imigrasi-jakarta-pusat

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024