Berita

Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dalam Masa Tatanan Normal Baru

Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dalam Masa Tatanan Normal Baru

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin menggelar Rapat Sinergitas Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Kotabaru dan TIMPORA Tingkat Kecamatan di Kabupaten Kotabaru pada hari Rabu (12/08/2020) bertempat di Hotel Grand Surya, Kabupaten Kotabaru. Rapat yang mengusung Tema “Penguatan Pemantauan dan Pengawasan Orang Asing dalam Masa Tatanan Normal Baru” tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru dan seluruh tamu undangan anggota TIMPORA Kabupaten Kotabaru.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Teodorus Simarmata dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan wadah koordinasi pada tataran kebijakan, sehingga peserta yang hadir adalah pemangku jabatan tertentu yang mewakili instansinya dalam menentukan kebijakan sesuai dengan kewenangan, tugas dan fungsinya, sehingga apapun kesepakatan yang dicapai adalah merupakan sumber energi bagi kegiatan pengawasan orang asing yang berdaya guna dan berhasil guna serta menjadi model untuk acuan pengawasan orang asing di tingkat pelaksana.

Teo menambahkan bahwa salah satu penyebab timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian adalah karena kurangnya koordinasi antar intansi. Sehingga diharapkan agar peserta rapat dapat saling bertukar informasi terkait permasalahan orang asing dan berupaya semaksimal mungkin menjaga kondisi yang kondusif dan ramah investasi di wilayah Kabupaten Kotabaru.
Teo menambahkan bahwa salah satu penyebab timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian adalah karena kurangnya koordinasi antar intansi. Sehingga diharapkan agar peserta rapat dapat saling bertukar informasi terkait permasalahan orang asing dan berupaya semaksimal mungkin menjaga kondisi yang kondusif dan ramah investasi di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Teo menambahkan bahwa salah satu penyebab timbulnya permasalahan dalam pelaksanaan pengawasan dan penindakan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran keimigrasian adalah karena kurangnya koordinasi antar intansi. Sehingga diharapkan agar peserta rapat dapat saling bertukar informasi terkait permasalahan orang asing dan berupaya semaksimal mungkin menjaga kondisi yang kondusif dan ramah investasi di wilayah Kabupaten Kotabaru.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kotabaru, H. Said Akhmad. Dalam sambutannya Said mengatakan koordinasi dan sinergi antar instansi terkait dalam rangka menyamakan persepsi dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah sesuai dengan bidang tugas masing-masing mutlak dilakukan, terlebih posisi Kabupaten Kotabaru yang strategis di tambah dengan akan dipindahkannya ibukota negara ke Kalimantan Timur.

“Kehadiran Timpora di Kabupaten Kotabaru dan Timpora tingkat kecamatan di Kabupaten Kotabaru sangat dibutuhkan sebagai wadah tempat menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan dan kegiatan orang asing. Oleh karena itu dengan adanya Timpora di Kabupaten Kotabaru ini, permasalahan yang nantinya diakibatkan orang asing tersebut dapat dibendung,” kata Said.

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin, Indra Sakti Suhermansyah, mengatakan TIMPORA adalah bentuk nyata dari Negara untuk memantau dan mengawasi Orang Asing yang ada di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Indra juga turut mensosialisasikan layanan EAZY PASSPORT. “Saat ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin memiliki layanan EAZY PASSPORT, yaitu berupa pelayanan paspor yang dapat dilakukan ditempat masing-masing dimana pemohon paspor cukup mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” kata Indra

Dalam rangka meningkatkan sinergitas Timpora, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin siap memfasilitasi dalam melakukan Operasi Gabungan untuk turun bersama terhadap perusahaan yang menggunakan Tenaga Kerja Asing.

Sumber : https://midomidi.com/2020/09/01/penguatan-pemantauan-dan-pengawasan-orang-asing-dalam-masa-tatanan-normal-baru/

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024