Jakarta.kemenkumham.go.id - WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani) merupakan predikat yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refomasi Birokrasi (PAN/RB) kepada Satuan Kerja di instansi pemerintahan yang menyelenggarakan fungsi pelayanan.
Untuk mencapai predikat WBK/WBBM Satker harus terlebih dahulu membangun unitnya kedalam Zona Integritas (ZI). Zona Integritas adalah komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Dalam upaya mewujudkan Wilayah Bebas dari (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Kepala Kantor Wilayah Kumham DKI Jakarta, Liberti Sitinjak membuka kegiatan pengarahan Deputi KemenPAN/RB , Senin (21/09/2020).
Pengarahan dilakukan oleh Plh Deputi Bidang RB Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan (KUMWAS), Jufri Rahman dan di paparkan lebih lanjut oleh Sekretatis Deputi RB, Agus Ucuhantara, dimana disampaikan bahwa WBK adalah status yang bisa berubah dan tidak permanen. Diperlukan kerja keras untuk mempertahankannya untuk maju meraih WBBM.
Turut hadir mendampingi, Kepala Divisi Administrasi, Ceno Hersusetiokartiko beserta Kepala Divisi Imigrasi, Amran Aris.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024