Berita

Eazy Passport Cara Baru Urus Paspor di Kala Pandemi

Eazy Passport Cara Baru Urus Paspor di Kala Pandemi

Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan layanan inovasi yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang melakukan pengurusan dokumen keimigrasian di masa pandemi Covid-19. Kali ini, kemudahan yang diberikan yaitu penyediaan layanan pengurusan paspor secara kolektif lewat Eazy Passport.

Sejak awal diluncurkan, Layanan Eazy Passport mendapatkan respon yang positif dari masyarakat. Sebab, dengan adanya layanan ini, masyarakat dapat mengajukan pengurusan penerbitan paspor bersama dengan rekan kerja, komunitas atau tetangga di lingkungan rumahnya tanpa perlu datang ke kantor imigrasi.

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menjelaskan cara permohonan paspor kolektif melalui Layanan Eazy Passport.

  1. Melakukan Pendataan Calon Pemohon Paspor

Hal pertama yang harus dilakukan pada saat ingin mengajukan Layanan Eazy Passport adalah melakukan pendataan terhadap jumlah pemohon, bisa dari rekan kerja, komunitas atau tetangga di lingkungan rumah yang akan mengajukan pembuatan paspor. Hal ini penting untuk dilakukan sebelum menghubungi kantor imigrasi terdekat, sebab pada saat mengajukan permohonan, petugas akan menanyakan mengenai jumlah pemohon paspor yang akan mendaftar. Arvin mengatakan, pemohon yang bisa dilayani di satu lokasi berkisar antara 30-80 orang sehari.

  1. Menentukan Lokasi yang Digunakan untuk Proses Pembuatan Paspor

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, Layanan Eazy Passport memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengajukan penerbitan paspor tanpa perlu datang ke kantor imigrasi. Untuk itu, sebelum melakukan pendaftaran, ada baiknya untuk menentukan lokasi yang akan digunakan untuk proses pembuatan paspor terlebih dahulu. Pastikan lokasi yang dipilih nyaman, luas dan mempunyai sirkulasi udara yang baik sebagai upaya untuk mendorong pelaksanaan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Pastikan juga bahwa lokasi yang dipilih mudah untuk diakses, agar membantu memudahkan petugas menyiapkan peralatan pendukung untuk proses penerbitan paspor.

  1. Membuat Surat Permohonan

Pembuatan surat permohonan juga penting untuk dilakukan sebelum menghubungi kantor imigrasi terdekat. Pastikan surat permohonan ditujukan kepada kepala kantor imigrasi terdekat dan berisi jumlah pemohon, lokasi permohonan, serta lampiran data pemohon.

  1. Menghubungi Kantor Imigrasi Terdekat

Setelah berbagai persiapan dilakukan, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan yaitu menghubungi kantor imigrasi terdekat, bisa melalui call center atau media sosial, atau datang langsung. Pastikan proses tersebut dilakukan pada hari dan jam kerja. Nantinya, petugas imigrasi akan melakukan konfirmasi permohonan dengan cara meminta surat permohonan, menanyakan jumlah pemohon, serta lokasi permohonan. Setelah semua persyaratan dilengkapi, maka langkah selanjutnya yaitu menentukan waktu pelaksanaan Eazy Passport. Petugas akan melayani pemohon baik di hari kerja maupun di luar hari kerja. Pastikan pada saat penentuan waktu pelaksanaan, seluruh pemohon yang telah didaftarkan dapat hadir dan sebisa mungkin tidak melakukan reschedule mengingat tingginya antusiasme masyarakat terhadap Layanan Eazy Passport.

  1. Proses wawancara dan pengambilan data biometrik

Pada hari dan jam yang telah ditentukan, petugas akan datang ke lokasi yang telah disepakati untuk melakukan pelayanan paspor berupa wawancara dan pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari. Selanjutnya pemohon bisa langsung melakukan pembayaran di bank, kantor pos, atau marketplace (Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet).

  1. Pengambilan paspor

Paspor yang sudah jadi akan diserahkan ke pemohon dengan 3 cara, yaitu: diambil sendiri, diambil oleh perwakilan pemohon, atau dikirimkan ke rumah melalui jasa PT Pos Indonesia.

Bagaimana, mudah bukan dalam pengurusan paspor di kala pandemi. Pemohon tidak perlu repot ke kantor imigrasi, karena petugas yang akan mendatangi pemohon dan pemohon cukup di situ saja.

Penulis : Guntur Widyanto

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024