TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang mengadakan Operasi Pengawasan Mandiri, Selasa (24/11). Operasi dipimpin langsung Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Felucia Sengky Ratna. Dalam keterangannya Felucia mengatakan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian memulai kegiatan dengan melakukan pengawasan di hunian apartemen wilayah Gading Serpong. "Dalam pengawasan tersebut, ditemukan 3 warga negara asing yang tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian dan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal atau overstay.
Orang asing tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Tangerang untuk penyelidikan lebih lanjut," kata Felucia seraya menuturkan, pengawasan keimigrasian tersebut tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selanjutnya, kata Felucia, pengawasan dilanjutkan dengan menyisir hunian apartemen di kawasan BSD. Petugas kembali menemukan warga negara asing yang diduga melanggar batas waktu izin tinggal. Operasi berlangsung hingga pukul 03.00 dini hari. Seluruh WNA yang diduga melakukan pelanggaran izin tinggal keimigrasian kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Felucia menjelaskan, bagi orang asing yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian oleh Pejabat Imigrasi sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pelayanan dan pengawasan keimigrasian yang dijalankan berdasarkan prinsip selective policy yakni dengan prosperity approach dan security approach. Hanya warga negara asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Negara Indonesia," jelasnya.
Felucia mengimbau kepada masyarakat, jika mengetahui atau melihat warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal dapat melapor kepada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang dengan mengisi formulir elektronik pada tautan bit.ly/pengaduanorangasingkanimtng.
(Junianto Budi Setyawan)
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024