Berita

Atase Imigrasi KJRI Los Angeles Terima Penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award

Atase Imigrasi KJRI Los Angeles Terima Penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award

JAKARTA - Menjelang berakhirnya tahun 2020, prestasi ditorehkan oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas di luar negeri. Atase Imigrasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Los Angeles Sigit Setyawan menerima penghargaan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award (HWPA) 2020 pada kategori Staf Perwakilan RI.
Penyerahan penghargaan berlangsung secara hybrid (perpaduan daring dan luring) dipusatkan di Jakarta, Jumat (18/12).

Penghargaan HWPA adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh Menteri Luar Negeri RI kepada individu dan lembaga yang dipandang telah berkontribusi besar dalam upaya perlindungan WNI di luar negeri. Penilaian dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria di antaranya 'memiliki capaian luar biasa' dan 'melakukan upaya beyond call of duty.'

Pada HWPA di tahun keenam ini, Kementerian Luar Negeri memberikan penghargaan kepada 23 Penerima yang terbagi atas 8 kategori yaitu Kepala Perwakilan RI, Staf Perwakilan RI, Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri, Mitra Kerja Perwakilan RI, Masyarakat Madani di Luar Negeri, Pelayanan Publik di Perwakilan RI, Pemerintah Daerah, dan Jurnalis/Media.

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi dalan sambutannya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para penggiat pelindungan dan pemangku kepentingan atas peran, pengabdian serta kerja keras yang telah dilakukan dalam memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri.
Proses penominasian penerima penghargaan dilakukan secara terbuka dengan melibatkan kalangan media, masyarakat madani, masyarakat Indonesia di luar negeri, serta publik luas. 

"Penjurian dilakukan oleh 9 orang juri yang terdiri dari tokoh nasional dengan berbagai latar belakang seperti penggiat hak asasi manusia, jurnalis senior, akademisi dan pakar hukum internasional," ujar Retno.

Dijelaskan, proses penjurian meliputi tahap penominasian, survei publik dan survei lapangan. Pada tahun 2020, proses penjurian dan verifikasi dilakukan selama 3 bulan. Verifikasi virtual dilakukan terhadap kandidat di luar negeri. Sementara kunjungan lapangan dilakukan terhadap kandidat di dalam negeri. (Junianto Budi Setyawan)

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024