Berita

Resmi Pemerintah Tutup Sementara Masuknya WNA ke Indonesia

Resmi Pemerintah Tutup Sementara Masuknya WNA ke Indonesia

Pemerintah Republik Indonesia (RI) melakukan langkah tegas untuk mencegah semakin meluasnya penyebaran Covid-19 dengan menutup perlintasan masuk orang asing ke Wilayah Indonesia pada 01 hingga 14 Januari 2021. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI- 2034.GR.01.01 Tahun 2020 tentang Penutupan Sementara Masuknya Orang Asing ke Wilayah Indonesia.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang mengatakan, aturan tersebut  didasari adanya penerbitan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam regulasi tersebut, dijelaskan bahwa saat ini telah ditemukan  jenis SARS-CoV-2 baru di South Wales, Inggris dengan varian B117.

“Sehingga Direktorat Jenderal Imigrasi menilai perlu untuk melakukan penutupan sementara masuknya orang asing ke Wilayah Indonesia,” katanya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, pemberlakuan larangan masuk bagi WNA ke Wilayah Indonesia dikecualikan terhadap orang asing yang saat ini memegang visa dinas, visa diplomatik, izin tinggal dinas serta izin tinggal diplomatik. Kemudian, bagi WNA pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas), Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) serta awak alat angkut yang masuk dengan alat angkutnya, tetap diperbolehkan untuk memasuki Wilayah Indonesia. 

“Namun, pemberian izin tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat,” jelasnya.

Sementara itu, Arvin menambahkan, bagi orang asing pemegang ITAS atau ITAP serta pemegang Izin Masuk Kembali yang akan habis masa berlakunya namun masih berada di luar Indonesia, maka dapat mengajukan permohonan perpanjangan izin tinggalnya secara online.

“Permohonan dilakukan dengan cara mengakses melalui aplikasi izin tinggal online,” tambahnya.

Bagi WNA yang berada di Indonesia yang izin tinggalnya akan habis bisa mengajukan permohonan visa baru melalui website visa-online.imigrasi.go.id dengan mekanisme onshore visa. Melalui mekanisme ini, WNA tidak perlu meninggalkan Wilayah Indonesia dan WNA akan menerima eVisa melalui emailnya. Untuk visa kunjungan cukup menerima eVisa tanpa lapor, sedangkan visa tinggal terbatas wajib lapor ke kantor imigrasi setelah menerima eVisa.


Oleh: Guntur Widyanto
Analis Keimigrasian Pertama
Kantor Imigrasi Karawang

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024