Berita

Lantamal VIII Serahkan Perkara Tindak Pidana Keimigrasian Dan Kepabeanan KM Rimba II Kepada Imigrasi Dan Bea Cukai Bitung

Lantamal VIII Serahkan Perkara Tindak Pidana Keimigrasian Dan Kepabeanan KM Rimba II Kepada Imigrasi Dan Bea Cukai Bitung

Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) VIII Brigadir Jenderal TNI (Mar) Donar Philip Rompas menyerahkan dugaan tindak pidana perkara keimigrasian dan kepabeanan yang dilakukan KM Rumbi II kepada Imigrasi dan Bea Cukai Bitung, di Gasebo Disyahal Lantamal VIII Jalan Samuel Languyu Aertembaga, Bitung. Senin (11/01)

KM Rumbi II merupakan kapal yang ditangkap KRI Kakap-811 beberapa waktu lalu dan diserahkan kepada penyidik Lantamal VIII.Setelah dilakukan penyidikan diduga kuat kapal tersebut melakukan tindak pidana pelayaran. Dalam proses penyidikan ditemukan juga KM Rumbi II diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan. Karena TNI AL tidak mempunyai wewenang untuk kedua tindak pidana tersebut maka diserahkanlah berkas awal penyidikan serta barang bukti kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dan Bea Cukai Bitung.

Danlantamal VIII pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa tugas TNI Angkatan Laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum international yang telah diratifikasi. 

SUMBER : https://tni.mil.id/view-192929-lantamal-viii-serahkan-perkara-tindak-pidana-keimigrasian-dan-kepabeanan-km-rimba-ii-kepada-imigrasi-dan-bea-cukai-bitung.html

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024