JAKARTA - Setelah sekian lama pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) dihentikan karena pandemi Covid-19, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali membuka penempatan PMI dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
Dalam siaran pers Biro Humas Kemnaker dijelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan perubahan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Aturan Kepdirjen Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 yang ditetapkan di Jakarta pada 7 Januari 2021 tersebut menetapkan 17 negara tujuan penempatan PMI beserta sektor dan skema penempatannya.
Tak hanya itu, Kemnaker juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan tertanggal 7 Januari 2021.
Dirjen Binapenta dan PKK, Kemnaker Suhartono mengatakan, untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri (UKPS) dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan dan otoritas setempat yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan penempatan dan otoritas setempat. Hal ini penting untuk memastikan adanya perlindungam dan jaminan kesehatam bagi PMI. Untuk perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan.
Sementara itu, hingga saat ini proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang dan Taiwan masih ditutup. Hal itu lantaran pemerintah Jepang dan Otoritas Taiwan menutup penempatan PMI yang akan ditempatkan ke Jepang dan Taiwan.
Namun, bagi CPMI yang telah terdaftar dalam SISKO-BP2MI dapat tetap diproses penempatannya terbatas sampai dengan Pekerja Migran Indonesia tersebut mendapatkan E-KTKLN.
Pemerintah meminta kepada seluruh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI, demi perlindungan dan kesehatan serta keselamatan para PMI di luar negeri.
Berikut negara-negara tujuan penempatan PMI:
1. Hungaria
2.Hongkong
3. Irak
4. Kerajaan Arab Saudi
5.Korea Selatan
6.Maladewa
7.Nigeria
8.Persatuan Emirat Arab
9.Polandia
10. Qatar
11. Rusia
12. Singapura
13. Swedia
14. Swiss
15. Turki
16. Zambia
17. Zimbabwe
Diolah oleh: Junianto Budi Setyawan
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024