Berita

Overstay 1052 Hari, WN Maroko Diamankan Petugas Kanim Jaksel

Overstay 1052 Hari, WN Maroko Diamankan Petugas Kanim Jaksel

JAKARTA - Dua warga negara asing berinsial PS (WN Thailand) dan KA (WN Maroko) berhasil diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan dalam kegiatan pengawasan keimigrasian di sebuah indekos di wilayah Jakarta Selatan, Senin (8/2) lalu. 

Keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa paspor yang telah habis masa berlaku dan overstay. Tak tanggung-tanggung
KA pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan overstay 1.052 hari. Sementara PS pemegang Bebas Visa Kunjungan overstay 720 hari.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Saffar Muhammad Godam didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Muhammad Tito Andrianto mengatakan, KA terakhir kali memasuki wilayah Indonesia pada 26 Januari 2018 dan PS memasuki Indonesia pada  21 Januari 2019.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya diduga telah melanggar pasal 119 ayat (1) dan pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Saffar M Godam dalam keterangan pers kepada wartawan di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Senin (15/2).

Tito menambahkan, saat ini petugas tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap 2 WNA tersebut. Saat ini mereka diamankan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

"Kami masih mendalami pelanggaran keimigrasian 2 WNA tersebut. Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanim Jaksel masih melakukan pemeriksaan lanjutan. Nantinya akan ditentukan tindakan administratif keimigrasian yang akan dikenakan kepada 2 WNA tersebut," terang Tito.

Oleh: Junianto Budi Setyawan-Muhammad Fijar

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024