Berita

Otoritas Imigrasi Deportasi 1582 Orang Asing Selama 2020

Otoritas Imigrasi Deportasi 1582 Orang Asing Selama 2020

Bisnis.com, JAKARTA - Ditjen Imigrasi telah menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) atau sanksi kepada 5.105 orang asing selama tahun 2020. 

Dari jumlah tersebut sebanyak 1.582 di antaranya telah dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Upacara Peringatan Hari Bakti Imigrasi yang ke 71 yang digelar pagi tadi secara virtual di Graha Pengayoman Kemenkumham RI Jakarta, Selasa.

"Pelaksanaan penegakan hukum Keimigrasian telah mencatat 5.105 tindakan administratif keimigrasian serta 58 kasus pro-justisia yang diselesaikan melalui skema penyidikan keimigrasian," kata Yasonna, Selasa (26/1/2021).

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024