Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh
Ternate, (2/3) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara melalui Divisi Keimigrasian menggelar kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) provinsi Maluku Utara tahun 2021 yang dilaksanakan di Balroom Royal Resto, Selasa ( 2/3).
Kegiatan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Maluku Utara tahun 2021 ini merupakan salah satu target kerja B03 Divisi Imigrasi tahun 2021 dan tentu saja mengikuti Protokol Kesehatan, dengan dihadiri sebanyak 14 (Empat Belas) instansi.
Mengawali sambutannya Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara M Adnan menyampaikan apresiasi kepada seluruh Tim Pora yang hadir. Adnan mengatakan bahwa pengawasan orang asing sudah dimulai dari rencana orang asing masuk ke wilayah Indonesia, baik secara administrasi maupun intelijen, terlebih ketika orang asing tersebut melakukan kegiatan di Indonesia.
Adnan menegaskan bahwa keberadaan orang asing tidak hanya membawa dampak yang positif namun juga membawa dampak negatif, sehingga perlu dilakukan pengawasan orang asing secara berkala.
“Keberadaan orang asing tidak sepenuhnya sudah memenuhi ketentuan yang ada, maka itu Imigrasi melalui Menteri membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) yang telah diamanatkan dalam pasal 69 ayat 1, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 50 tahun 2016 tentang Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA),” jelasnya.
Adnan menambahkan bahwa upaya peningkatan dan penguatan pengawasan orang asing, Kantor Wilayah melalui Divisi Keimigrasian harus bekerjasama, berkoordinasi dan sinergitas informasi intelijen di antara sesama anggota TIM PORA yang melibatkan instansi terkait.
Acara dilanjutkan dengan penyematan Pin Tim Pora dan pandangan umum Tim Pora oleh Kepala Divisi Keimigrasian. Tidak lupa acafra ini diselenggarakan dengan tetep menearpkan protokol Kesehatan yang ketat.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024