Kamis, 4 Maret 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh
Jakarta (4/3) – Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 2 (dua) orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara mengatakan pencegahan ini tertuang dalam surat tertanggal 8 Februari 2021.
Angga menjelaskan dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi. Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021.
“Surat pencegahan ini sudah kami sampaikan ke seluruh kepala kantor imigrasi untuk dilaksanakan sebagaimana semestinya,” jelas Angga.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024