Rabu 3 Maret 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Ade Irma Stefi Ulil Amri
Selasa (03/03) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang kembali melayani calon jemaah haji yang direncanakan berangkat pada Tahun 2021. Pelayanan paspor bagi calon jemaah haji merupakan kegiatan yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya. Calon jemaah haji yang dilayani berdomisili dari Tangerang Raya yang mencakup Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Felucia Sengky Ratna mengatakan pelayanan paspor bagi calon jemaah haji dilaksanakan dengan kuota maksimal 50 permohonan paspor per hari. Felucia Sengky mendukung penuh kebutuhan paspor bagi para calon jemaah haji.
“Imigrasi Tangerang siap mendukung pelaksanaan haji dengan memberikan pelayanan sangat baik dan memperhatikan protokol Kesehatan,” ujar Felucia Sengky.
Para Calon Jemaah Haji diwajibkan untuk memakai masker dan menjaga jarak. Sebelum memasuki area pelayanan, Felucia Sengky menambahkan, dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas. Selain itu, berkas dokumen persyaratan paspor haji juga sudah diserahkan minimal satu hari sebelum kedatangan, sehingga petugas dapat melakukan pengecekan terlebih dahulu dan mempercepat proses verifikasi dan wawancara.
“Adapun persyaratan pembuatan paspor baru untuk keperluan haji adalah eKTP, kartu keluarga, akta lahir/ijazah/buku nikah yang memuat nama lengkap, nama orang tua, tempat dan tanggal lahir, dan bukti setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Biaya Haji (BPIH), “ jelas Felucia Sengky.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang telah menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Penerbitan Paspor Bagi Calon Jemaah Haji Tahun 2021 dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Tangerang Raya pada tanggal 26 Februari 2021 bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Kantor Imigrasi Tangerang.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024