Berita

Imigrasi Sukabumi Periksa WNA yang tidak bisa Tunjukkan Paspor kepada Petugas

Imigrasi Sukabumi Periksa WNA yang tidak bisa Tunjukkan Paspor kepada Petugas

Selasa, 16 Maret 2021

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo

Editor: Achmad Nur Saleh

Sukabumi (16/3) – Seksi intelijen dan penindakan keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi memeriksa 2 orang WNA berkebangsaan RRT yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya yaitu memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan berupa paspor ketika diminta oleh pejabat imigrasi dalam rangka pengawasan keimigrasian pada Jumat (12/3). WNA tersebut diamankan oleh petugas dalam kegiatan penyelidikan intelijen keimigrasian yang dilaksanakan rutin terhadap kegiatan warga negara asing di wilayah Indonesia khususnya di Sukabumi

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Taufan menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelidikan pada salah satu lokasi tambang rakyat yang berada di Kabupaten Sukabumi dan menaruh curiga bahwa terdapat WNA di lokasi tersebut . Hal ini merupakan upaya penegakan hukum untuk menjaga wilayahnya dari ancaman kegiatan orang asing terhadap kepentingan nasional.

“Sesuai dengan Undang Undang nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian fungsi imigrasi yaitu salah satunya sebagai fungsi penegakan hukum maka kami menyelidiki keberadaan WNA di lokasi ini,” ungkapnya.

Benar saja, Taufan menjelaskan, ketika petugas mendatangi lokasi tersebut dan menemukan dua WNA yang diduga sebagai warga RRT kemudian meminta paspor sebagai identitasnya, dua WNA tersebut tidak dapat menunjukan sesuai dengan apa yang diminta. Petugas yang berada di lokasi langsung mengamankan kedua WNA tersebut lalu dibawa ke kantor imigrasi untuk diperiksa lebih lanjut.

Taufan mengatakan kedua WNA telah melanggar pasal 71 huruf b UU Keimigrasian karena mereka tidak bisa memperlihatkan dan menyerahkan dokumen perjalanan atau izin tinggal yang dimilikinya apabila diminta oleh pejabat imigrasi yang bertugas dalam rangka pengawasan keimigrasian.

“Mereka berdua tidak bisa menunjukkan paspor sebagai identitas mereka selama berada di sini, makanya kami yakin untuk membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut di kanim,” jelas Taufan.

Keesokan harinya (Sabtu,13/3), penjamin dari kedua WNA tersebut mendatangi Kantor Imigrasi Sukabumi dengan membawa paspor dan izin tinggal keimigrasian milik WN RRT itu. Dokumen tersebut telah diterima oleh petugas untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam mengenai kegiatan yang mereka lakukan di lokasi tersebut apakah sudah sesuai dengan pemberian izin tinggalnya atau tidak.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024