Berita

WN Nigeria Dideportasi karena Tinggal Lajak di Indonesia

WN Nigeria Dideportasi karena Tinggal Lajak di Indonesia

Senin, 22 Maret 2021

Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo

Editor: Achmad Nur Saleh

Denpasar (22/3) - Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar mendeportasi seorang WNA asal Nigeria berinisial ICN karena tinggal lajak atau tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya (overstay). Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam keterangan pers menjelaskan bahwa ICN tersebut datang ke Indonesia pada 22 September 2018 dan berada di Bali hingga saat ini.

Jamaruli menuturkan ICN dideportasi ke negaranya menggunakan Maskapai Citilink QG 681 dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali menuju Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Ethiopian Airlines ET 629 dan ET 901 rute Jakarta (CGK) lalu Addis Ababa (ADD) dan menuju Lagos (LOS). Waktu boarding pada pesawat ET 629 yaitu pukul 16.10 WIB melalui Gate A2.

"Imigrasi Denpasar mendeportasi satu orang warga asing dari Nigeria karena melanggar Pasal 78 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu overstay," katanya.

WNA tersebut diamankan oleh petugas setelah mendapatkan laporan tentang izin tinggal turis asing itu yang melebihi batas waktu. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung menangkap yang bersangkutan. Selanjutnya, WN Nigeria tersebut diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar untuk menjalani pendetensian.

 "Yang bersangkutan diserahkan pada tanggal 8 Januari 2021 untuk mempermudah proses pendeportasian," tuturnya.

Selain dideportasi, tambah Jamaruli, WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar tangkal pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham dan dilarang masuk Wilayah Indonesia.



Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024