REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga negara Inggris, Tazneen Miriam Sailar, akan dideportasi ke negaranya. Istri dari anggota Jamaah Islamiyah tersebut diamankan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh mengatakan, Tazneen saat ini menjalani detensi atau penahanan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) di Jakarta. "Saat ini yang bersangkutan sedang menunggu proses deportasi yang akan difasilitasi oleh Kedutaan Besar Inggris," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi, Ahmad Nursaleh saat dikonfirmasi, Kamis (4/2).
Ahmad Nursaleh mengatakan, Ditjen Imigrasi Kemenkumham melakukan detensi terhadap Tazneen lantaran yang bersangkutan tidak memiliki izin tinggal di Indonesia. "Sepanjang yang kami ketahui bahwa benar yang bersangkutan berada di Rudenim Jakarta, didetensi dengan alasan pelanggaran keimigrasian (tidak memiliki izin tinggal)," kata dia.
Tazneen merupakan istri dari anggota jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI), yakni Acep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmed, warga negara Indonesia yang telah meninggal dunia dalam pertempuran di Suriah pada 2014. Saat ini, Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami ada atau tidaknya keterlibatan Tazneen Miriam Sailar dalam kegiatan kelompok teroris di Indonesia.
Kepolisian juga mendalami ada atau tidaknya kaitan antara Acep Ahamd Setiawan dan istrinya dengan aliran dana Front Pembela Islam (FPI). Saat ini, sudah 92 rekening terkait dengan FPI dan masih dilakukan analisis.
Berdasarkan dokumen tertanggal Maret 2020 yang diunggah di laman PPATK, Detasemen Khusus Antiteror 88 Mabes Polri memasukan nama Tazneen yang lahir Manchester, Inggris, dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris. Tazneen yang bersuamikan Acep Ahmad Setiawan alias Abu Ahmed Al Indunisy tercatat memiliki nama alias, yakni Aisyah Humaira.
SUMBER : https://www.republika.co.id/berita/qo0xwi428/imigrasi-wna-inggris-istri-anggota-ji-bakal-dideportasi
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024