Anggota Komisi III DPR RI Adde Rosi Khoerunnisa mendorong hadirnya Kantor Imigrasi di Wilayah Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak. Menurutnya, luasnya Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang yang meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, sehingga perlu adanya terobosan untuk mempermudah akses masyarakat dalam pembuatan paspor.
Politisi Fraksi Partai Golkar ini menilai, kehadiran Kantor Imigrasi di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak tentunya akan mengurangi beban Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang serta mempercepat dan mempermudah pelayanan di bidang keimigrasian kepada masyarakat. “Selain itu juga untuk memperkuat fungsi pengawasan Keimigrasian di Wilayah Selatan Provinsi Banten,” tandas legislator dapil Banten I ini dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI dengan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten beserta jajarannya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, di Serang, Selasa (23/2/2021).
Senada Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa yang memimpin Tim Kunker, mengatakan jika banyak perusahaan/industri yang ada di wilayah Banten mempekerjakan tenaga kerja asing yang tentunya memerlukan pengawasan yang serius. “Sekian banyak industri, tentunya tidak semua TKA ini masuk ke Indonesia melalui bandar udara saja, tetapi juga dari Pelabuhan, maka tuntutan Kantor Imigrasi bukan hanya sekedar pembuatan paspor, tapi lebih pada pengawasan terhadap keberadaan orang asing khususnya para tenaga kerja asing yang ada di wilayah Banten,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Menjawab hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib menyampaikan jika dirinya akan mengkoordinasikan hal ini dengan Bupati Pandeglang dan Bupati Lebak. Ia mengaku juga memiliki harapan berkaitan dengan hadirnya Kantor Imigrasi di wilayah Pandeglang dan Lebak. “Kanwil sudah meminta waktu untuk bertemu dengan Bupati Lebak dan Bupati Pandeglang, tentunya hal ini akan kami sampaikan jika kesempatan itu terealisasi. Dukungan dari pemerintah daerah sangat kami butuhkan, karena jika pemerintah daerah bisa menyediakan bangunan, akan sangat mungkin kami bisa segera membuat Unit Layanan Paspor (ULP)/Unit Kerja Keimigrasian (UKK) di wilayah Pandeglang dan Lebak,” pungkas. (oji/sf)
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024