JAMBI, iNews.id -- Dua Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan petugas Imigrasi Kelas I TPI Jambi. Dari informasi yang berhasil diperoleh, diketahui dua WNA China itu diamankan di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Kedua pria tersebut, diduga menyalahgunakan izin kunjungan ke Indonesia serta menyalahi izin tempat tinggal. Kepala Imigrasi Jambi, Bisri Musa saat dihubungi membenarkan ada dua WNA yang diamankan. "Ya benar ada, saat ini dalam proses penyelidikan lebih dalam. Koordinasi saja ke Kasi Imigrasi Jambi Kelas I TPI Jambi," ujar Bisri, Selasa (2/2/2021).
Kasi Tikkim Imigrasi Jambi, Harapan Nasution mengatakan, kedua WNA asal China tersebut namanya Hau Wo (36) dan Qiung Wu (32). Dia menambahkan, awal diamankan WNA itu karena adanya laporan dari masyarakat di Singkut ke pihak instansi Kecamatan Singkut. Kemudian, pihak kecamatan langsung melaporkan ke pihak Imigrasi Jambi dan Imigrasi Jambi langsung mengamankan dua WNA asal tirai bambu tersebut. "Kalau tujuan WNA rencana usaha kayu namun WNA ditemukan di Jambi dan saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Harapan.
SUMBER : https://regional.inews.id/berita/salahi-izin-tinggal-2-wna-china-diamankan-imigrasi-jambi
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024