"Selain menolak masuk orang asing, kami juga menghentikan sementara penerbitan visa bagi Warga Negara
INDIA," kata Jhoni Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima
Pikiran-Rakyat.com, Sabtu, 24 April 2021. Jhoni Ginting mengungkapkan, penolakan masuk tidak berlaku bagi Warga Negara
INDONESIA yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah
INDIA dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum memasuki wilayah
INDONESIA.
Namun, tambah Jhoni, Pemerintah
INDONESIA membatasi pintu masuknya di beberapa Tempat Pemeriksaan
IMIGRASI (TPI) saja. "Bagi WNI yang masuk tentunya tetap harus mengikuti protokol kesehatan ketat sesuai aturan dari Satgas Penanganan
COVID-19, " ujarnya. Jhoni menekankan, kebijakan ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi melihat perkembangan terbaru yang terjadi di
INDIA.
Berikut Tempat Pemeriksaan
IMIGRASI (TPI) tersebut:
1. Bandar Udara Soekarno-Hatta di Tangerang;
2. Bandar Udara Juanda di Surabaya;
3. Bandar Udara Kualanamu di Medan;
4. Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado;
5. Pelabuhan Laut Batam Centre di Batam;
6. Pelabuhan Laut Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang; dan
7. Pelabuhan Laut Dumai di Dumai.***
SUMBER : HTTPS://WWW.PIKIRAN-RAKYAT.COM/NASIONAL/PR-011821936/TEGAS-IMIGRASI-MULAI-LARANG-ORANG-ASING-PELAKU-PERJALANAN-DARI-WILAYAH-INDIA-KE-INDONESIA