Berita

Diusir dari Bali Warga Ceko Ini Langgar Aturan Imigrasi

Diusir dari Bali Warga Ceko Ini Langgar Aturan Imigrasi

DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali kembali mengusir warga negara asing (WNA) yang melanggar aturan. WNA yang terkena deportasi yakni Jiri Hruska asal Ceko. "Yang bersangkutan diduga kuat bekerja di bagian manajemen pemasaran Selang Resort sebagai perwakilan agen perjalanan Aqua Travel Ceko di Indonesia," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Kamis (25/3/2021).

Jamaruli mengatakan, Jiri Hruska memiliki izin tinggal kunjungan B211A yang berlaku sampai 24 Februari 2021. Dia melakukan pelanggaran imigrasi sehingga dilakukan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Menurutnya proses deportasi Jiri Hruskan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja. Dia diberangkatkan melalui Bandara Soekarno Hatta ke negaranya dengan maskapai Fly Emirates EK 359 yang akan mendarat di Bandara Ruzyne, Ceko.

"Ini bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Singaraja," tuturnya.

SUMBER : https://bali.inews.id/berita/diusir-dari-bali-warga-ceko-ini-langgar-aturan-imigrasi

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024