Senin (8/3), Kantor Imigrasi Atambua menggelar layanan tersebut di Aula Plaza Pelayanan Publik Atambua yang dirangkai dengan penyebaran informasi keimigrasian kepada masyarakat.
"Kegiatan ini untuk meningkatkan pelayanan paspor di era new normal pandemi Covid-19," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, KA Halim. Menurutnya, pelayanan paspor di luar kantor tersebut mengunakan mobile unit Surat Perjalanan Republik Indonesia (SPRI), mulai dari proses permohonan paspor, pemeriksaan berkas persyaratan, wawancara, serta pengambilan data biometrik berupa foto dan sidik jari.
Pada kesempatan tersebut, petugas imigrasi memberikan pelayanan kepada 20 orang dari komunitas futsal Kota Atambua. Melalui program Easy Passport pemohon bisa mengajukan permohonan paspor tanpa perlu ke kantor imigrasi karena petugas akan mendatangi pemohon di lokasi yang telah ditentukan. Program pelayanan ini menyasar komunitas besar seperti pegawai pemerintah dan swasta, Polri, TNI, warga perumahan, serta komunitas atau organisasi. Hal ini diharapkan dapat semakin mendekatkan pelayanan imigrasi kepada masyarakat. (OL-15)
Sumber: https://mediaindonesia.com/nusantara/389320/imigrasi-atambua-tingkatkan-layanan-easy-passport
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024