Berita

WNA Kanada Penggagas Kelas Orgasme Masuk Black List Imigrasi Indonesia

WNA Kanada Penggagas Kelas Orgasme Masuk Black List Imigrasi Indonesia

DENPASAR – Kepala Kanwil Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Christopher Kyle Martin, masuk ke Indonesia pada tanggal 9 April 2021 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Kelas yoga orgasme yang dipromosikan oleh Christoper Kyle Martin telah menjadi viral di media sosial dan media arus utama. Tidak hanya menyita perhatian publik, pemberitaan kelas yoga orgasme juga mendapat perhatian dari anggota legislatif dan pemerintah pusat.

Beberapa waktu lalu juga ada acara serupa yang dilakukan oleh wisatawan lain. “Ini kali kedua. Kami harus tegas jangan menawar,” kata Jamaruli Manihuruk. Senada dengan Gubernur Koster, Jamaruli mengatakan kelas yoga orgasme sangat bertentangan dengan budaya Indonesia, khususnya budaya Bali. Setelah menerima laporan tersebut, pada 5 Mei 2021, Jamaruli memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kepolisian, Satpol PP, untuk mengumpulkan informasi dan mencari keberadaan WNA tersebut.
Dengan bantuan dari Cyber ??Police Force, lokasi yang dimaksud bisa ditemukan di Ubud, Gianyar. Tim bergerak menuju Ubud. Namun, sesampainya di sana, ia hanya bisa bertemu dengan pemilik tempat tersebut. Sementara itu, Christoper telah kabur. Tim mengejar. Akhirnya pada hari Jumat tanggal 6 Mei 2021, tim mengunjungi Gang Rumah Desa Uluwatu. Rarud No. 4 Uluwatu, Pecatu. Christoper kemudian dibawa ke kantor Imigrasi Denpasar untuk diperiksa. “Christopher mengaku program yoga sudah lama diiklankan, tapi lupa menghapusnya,” jelas Jamaruli. Acara Yoga rencananya akan digelar pada tahun 2020 mendatang di Karma House Of Tattoos di Jalan Penestanan, Ubud. Namun acara tersebut ditunda hingga tahun 2021 karena yang bersangkutan tidak memiliki ijazah sebagai instruktur yoga dan tidak memiliki ijin kerja. Menurut Jamaruli, Christoper mengakui yoga tidak mengandung seksualitas. Yoga yang akan diadakan akan mempelajari lebih lanjut tentang teknik pernapasan. “Untuk mengikuti yoga ini, peserta diminta membayar 20 euro (sekitar Rp 350 ribu) sudah termasuk membayar sewa dan makan selama acara berlangsung,” jelas Jamaruli. Selama di Indonesia, lanjut Jamaruli, Christopher menggunakan izin tinggal untuk berkunjung. Dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 75 huruf a Undang-Undang Nomor 6/2016 tentang Keimigrasian. Deportasi Christopher akan berlangsung pada Minggu, 9 Mei 2021 pukul 15.20 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu melanjutkan penerbangan dari Jakarta – Doha – Kanada menggunakan penerbangan Qatar Airways. “Yang dimaksud ada di daftar hitam,” kata Jamaruli. SUMBER : HTTPS://INDONESIAONLINE.CO.ID/BERITA/BALI/115232/WNA-KANADA-PENGGAGAS-KELAS-ORGASME-MASUK-BLACK-LIST-IMIGRASI-INDONESIA/

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024