TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Untuk meningkatkan akses pelayanan publik kepada masyarakat, KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI JAMBI menggelar penandatanganan perpanjangan kerjasama dengan unit kerja keimigrasian (UKK) KABUPATEN BUNGO. Penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan di aula KANWIL HUKUM DAN HAM JAMBI, Rabu (19/5) di hadiri oleh Bupati Bungo, MASHURI, Kakanwil Hukum dan HAM Jambi, JAHARI SITEPU, Kakanim Jambi beserta jajaran. Kepala Kakanwil Hukum dan HAM Jambi, JAHARI SITEPU mengatakan bahwa Unit Kerja Keimigrasian Bungo merupakan perpanjangan tangan dari KANTOR IMIGRASI KELAS I TPI JAMBI. Dan sebagai perpanjangan tangan, UKK Bungo telah melaksanakan fungsi-fungsi keimigrasian berdasarkan perjanjian kerjasama Dirjen Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Bungo, yang di resmikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada tanggal 13 Juli 2018.
Juga JAHARI SITEPU mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas direalisasikannya perpanjangan kerjasama ini. "Mudah-mudahan dengan adanya kerjasama ini dapat meningkatkan pelayanan publik di bidang keimigrasian di KABUPATEN BUNGO", ucap Sitepu. Sementara itu Bupati Bungo, Mashuri mengatakan bahwa kerjasama yang telah dibangun semenjak tahun 2018 sampai sekarang, unit kerja keimigrasian Bungo telah banyak membantu masyarakat dalam kepengurusan pembuatan paspor, tidak hanya masyarakat Bungo saja yang dilayani oleh unit kerja tersebut, ada yang dari Kerinci dan juga ada Kabupaten tetangga dari luar Provinsi Jambi seperti Damasraya. "Saya menyambut baik dengan adanya perpanjangan kerjasama tersebut, dengan adanya unit kerja ini masyarakat Bungo dan sekitarnya merasa terbantu dalam kepengurusan dokumen keimigrasian", ujar MASHURI. Dan Mashuri menambahkan bahwa untuk meningkatkan pelayanan pada unit kerja keimigrasian, Pemerintah Kabupaten Bungo akan menghibahkan beberapa aset untuk menunjang kinerja.
Terakhir diperbaharui 18 Januari 2024