TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - KANTOR IMIGRASI KELAS I KHUSUS TPI NGURAH RAI menyelenggarakan acara Sosialisasi Kewarganegaraan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dengan tema “Pentingnya STATUS KEWARGANEGARAAN Untuk Memperoleh Kepastian Hukum”, Rabu 19 Mei 2021 kemarin, di Nusa Dua Beach Hotel & Spa, BALI. Narasumber pada acara ini yaitu Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Pramella Yunidar Pasaribu, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham BALI I Wayan Adhi Karmayana, dan Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kab. Badung Putu Yudi Atmika. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima tribunbali.com, Kamis 20 Mei 2021, acara ini diikuti sebanyak 75 peserta yang terdiri dari unsur pemerintahan, akademisi perguruan tinggi, organisasi terkait seperti Perkumpulan Perkawinan Campur, serta diikuti juga masyarakat secara daring. Acara sosialisasi ini sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, setiap peserta dan panitia menjalani tes swab antigen yang difasilitasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Badung melalui Puskesmas Kuta Selatan, pengecekan suhu tubuh, serta diwajibkan memakai masker dan menjaga jarak selama acara berlangsung. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jesaja Samuel Enock selaku ketua panitia menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan seputar keimigrasian serta kewarganegaraan sesuai UU No. 12 Tahun 2006 kepada masyarakat. Acara sosialisasi kemudian dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham BALI yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal. Dalam sambutannya mewakili Kakanwil Kemenkumham BALI, Amrizal menyampaikan, bahwa perkembangan budaya manusia pada saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga mendorong adanya mobilisasi yang semakin meningkat. "Dilihat dari sudut pandang Keimigrasian, PERKAWINAN campuran akan mempengaruhi izin tinggal pasangan asing dari WNI jika mereka tinggal di Indonesia serta status kewarganegaraan wanita WNI dan anak yang lahir setelah PERKAWINAN tersebut," ujarnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kemudahan bagi pasangan asing dari seorang WNI untuk tinggal di Indonesia. Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Jesaja Samuel Enock selaku ketua panitia menyampaikan bahwa acara sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan seputar keimigrasian serta kewarganegaraan sesuai UU No. 12 Tahun 2006 kepada masyarakat. Acara sosialisasi kemudian dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham BALI yang diwakili oleh Kepala Divisi Keimigrasian Amrizal. Dalam sambutannya mewakili Kakanwil Kemenkumham BALI, Amrizal menyampaikan, bahwa perkembangan budaya manusia pada saat ini telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga mendorong adanya mobilisasi yang semakin meningkat. "Dilihat dari sudut pandang Keimigrasian, PERKAWINAN campuran akan mempengaruhi izin tinggal pasangan asing dari WNI jika mereka tinggal di Indonesia serta status kewarganegaraan wanita WNI dan anak yang lahir setelah PERKAWINAN tersebut," ujarnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberikan kemudahan bagi pasangan asing dari seorang WNI untuk tinggal di Indonesia. Sementara itu, Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham BALI, I Wayan Adhi Karmayana menyampaikan, ada dua cara memperoleh kewarganegaraan RI yaitu pewarganegaraan dan PERKAWINAN. Adhi Karmayana juga menjelaskan, mulai dari dasar hukum UU No 12 Tahun 2006, permohonan pewarganegaraan, hingga teknis tata cara pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda serta PNBP yang berlaku dalam proses tersebut. Putu Yudi Atmika selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kab. Badung menyampaikan bahwa dalam pencatatan sipil menganut asas domisili, setiap peristiwa perubahan status sipil seperti PERKAWINAN, perceraian, kelahiran, atau kematian wajib dilaporkan kepada Catatan Sipil. Lebih lanjut ia mengingatkan agar tertib secara administrasi pencatatan dan jangan sampai terlambat melaporkan. Dikatakannya, selama ini meskipun banyak WNA yang sudah memiliki KITAS/KITAP namun enggan melaporkan diri ke Kantor Pencatatan Sipil untuk menjadi penduduk Kab. Badung. Karena menurutnya sejumlah WNA yang sudah menjalani perkawinan campur tidak bisa dilayani saat pengurusan administrasi baik kegiatan bisnis maupun keperluan lainnya akibat tidak melaporkan diri ke Kantor Pencatatan Sipil.(*). SUMBER : HTTPS://BALI.TRIBUNNEWS.COM/2021/05/20/PENTINGNYA-STATUS-KEWARGANEGARAAN-KANIM-NGURAH-RAI-ADAKAN-SOSIALISASI-DI-BALI
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024