Berita

Rudenim Kupang Deportasi 1 WN Filipina

Rudenim Kupang Deportasi 1 WN Filipina

Senin, 14 Juni 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

Kupang - Rumah Detensi Imigrasi Kupang (Rudenim Kupang) lakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) deteni perempuan warga negara asing asal Filipina berinisial "MAB” pada Minggu (13/6/2021). 

Pelaksanaan pendeportasian ini dikawal oleh 2 petugas Rudenim Kupang yakni Kasi Keamanan dan Ketertiban, Melsy Fanggi dan staf Urusan Umum, Dyene Manafe. 

Melsy menyebutkan pendeportasian ini dilakukan melalui jalur udara dengan penerbangan rute Kupang menuju Jakarta dilanjutkan dengan penerbangan menuju Filipina.

"Deteni tersebut dideportasi karena melanggar Pasal 113 jo, pasal 9 angka (1) dan pasal 119 angka (1) jo, pasal 8 angka (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni masuk wilayah Indonesia tidak melalui tempat pemeriksaan imigrasi," jelas Melsy.

Melsy menambahkan, setelah dideportasi selanjutnya nama WN Filipina tersebut akan dimasukan ke dalam daftar pencekalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai respon atas usulan pencekalan dari Rudenim Kupang. 

Melsy juga mengungkapkan kegiatan pendeportasian pada masa pandemi covid-19 ini, petugas  dan deteni wajib menerapkan protokol kesehatan serta memenuhi persyaratan penerbangan dengan melampirkan hasil Rapid Test bagi petugas pengawalan dan Swab/PCR test bagi deteni.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024