Sabtu, 26 Juni 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh
Buronan Kejaksaan Agung a.n. Hendra Subrata alias Endang Rifai berhasil ditangkap setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan penggantian paspor karena halaman penuh di KBRI Singapura pada Rabu, 17 Februari 2021.
Endang Rifai mengajukan penggantian paspor dengan melampirkan persyaratan berupa KTP, izin tinggal Long Term Visit Pass (LTPV) yang berlaku hingga 2 April 2021 serta surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa ia merupakan pasien di salah satu rumah sakit ternama di Singapura, dengan keterangan tambahan bahwa istrinya, Linawaty Widjaja, dalam keadaan sakit stroke. Endang Rifai mengaku bahwa alasannya tinggal di Singapura adalah mendampingi istri yang sedang sakit.
Pada tanggal 28 Mei 2020, diketahui istri dari Endang Rifai, Linawaty Widjaja, terlebih dahulu telah mengajukan permohonan penggantian paspor di KBRI Singapura. Saat Petugas Atase Imigrasi KBRI Singapura melakukan penelitian dan pendalaman terhadap berkas Endang Rifai, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara data yang dilampirkan oleh Endang Rifai dengan data yang dilampirkan oleh Linawaty Widjaja.
Diketahui bahwa Kartu Keluarga yang dilampirkan Linawaty Widjaja menyatakan bahwa nama suaminya adalah Hendra Subrata, sedangkan Endang Rifai pada pengajuannya mengisi data istri pada formulir Perdim 11 dengan nama Linawaty Widjaja.
Nama lahir dari Endang Rifai yakni Jong Khim Tjiang, yang mana berdasarkan Surat Pernyataan Ganti Nama No. 127/I/Kep/12/1966 Tanggal 1 Juli 1968, nama tersebut diganti menjadi Hendra Subrata.
Kepala Bagian Humas dan Umum, Arya Pradhana Anggakara menyatakan, berdasarkan hasil temuan tersebut, Endang Rifai diduga kuat merupakan orang yang sama dengan Hendra Subrata.
“Hasil pendalaman Atase Imigrasi bekerja sama dengan Atase Kepolisian KBRI Singapura berhasil mengidentifikasikan bahwa kedua nama tersebut merupakan orang yang sama.”, ujarnya.
Ia juga menyebutkan, paspor atas nama Endang Rifai alias Hendra Subrata telah ditarik dan diterbitkan SPLP untuk pemulangan yang bersangkutan ke Indonesia.
“Endang Rifai alias Hendra Subrata rencananya akan dipulangkan ke Indonesia hari Sabtu, 26 Juni 2021, dengan penerbangan dari Singapura ke Bandara Soekarno-Hatta. Selanjutnya yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses eksekusi.”, tutupnya.
Hendra Subrata diduga telah melanggar pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yaitu memberikan data yang tidak sah dan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024