Berita

WNA Pelanggar Prokes Akan Dideportasi

WNA Pelanggar Prokes Akan Dideportasi

Jumat, 2 Juli 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa Warga Negara Asing yang berada di Bali, pada masa PPKM Darurat ini diimbau untuk taat protokol Kesehatan. Dirinya memastikan akan memberikan tindakan tegas apabila orang asing tersebut abai dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Kami akan memberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian sesuai dengan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, disana berbunyi setiap orang asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian salah satunya adalah pendeportasian,” ungkapnya.

Hal tersebut ditegaskan Jamaruli bahwa kepada orang asing yang berada di Bali, pihaknya akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan Pasal 75 tersebut. Hal ini juga merupakan arahan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) dan juga Gubernur Bali.

“Perlu diketahui oleh semua Warga Negara Asing (WNA) yang ada di Bali, bahwa kali ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali tidak akan main-main terhadap pengawasan orang asing yang membahayakan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban, serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku langsung akan dideportasi,” jelasnya.

Jamaruli juga menyampaikan bahwa data pada Tahun 2021, WNA yang sudah dikenakan tindakan administrasi keimigrasian secara keseluruhan sebanyak kurang lebih 100 (seratus) orang, dengan rincian yang telah dideportasi karena kasus pelanggaran protokol kesehatan sekitar 10 (sepuluh) orang, dan 90 (sembilan puluh) orang dengan kasus pelanggaran keimigrasian.

Di tempat yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan terkait penerapan PPKM Darurat yang akan berlaku di Provinsi Bali. Dia menyampaikan bahwa Provinsi Bali saat ini berada pada asesmen situasi pandemi level 3 (tiga) dan akan mulai dilaksanakan PPKM Darurat mulai Kamis (1/7/2021).

Dalam kesempatannya, Kasatpol PP juga memberikan himbauan kepada para pelaku usaha, diminta kesadarannya untuk mematuhi protokol kesehatan terkait batas waktu buka usaha yang harus dipatuhi.

Gubernur Bali mengharapkan di seluruh Kabupaten/Kota dapat diberlakukan hal yang sama sehingga tidak ada lagi di seluruh daerah kurang ketat dalam pengawasan protokol kesehatan sehinnga dapat mengurangi risiko penyebaran Covid-19 di setiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024