Berita

Pengungsi Asal Yaman Datangi Imigrasi Minta Dideportasi

Pengungsi Asal Yaman Datangi Imigrasi Minta Dideportasi

Rabu, 14 Juli 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

Setelah Jumat (09/07/2021) lalu 4 orang TKA Cina pulang ke negaranya karena kontrak kerjanya telah usai dan kemudian akan menyusul 9 orang pengungsi asal Myanmar, Palestina dan Ethiopia yg akan berangkat ke negara ketiga, tiba-tiba ada pengungsi yg datangi imigrasi untuk minta dideportasi. Demikian keterangan Kepala Divisi Keimigrasian Dodi Karnida pada Rabu (14/07/2021).

"Semoga saja semakin banyak WNA khususnya pengungsi, yang secara sukarela minta pulang ke negaranya agar jumlah mereka di Makassar ini semakin berkurang bahkan habis sama sekali”, harap Dodi seusai menerima kedatangan Abdullah Ahmed Ali 46 tahun Pengungsi asal Yaman, Selasa (13/07/2021) yg mendatangi Kantor Unit Layanan Paspor (ULP) di pertokoan Jalan Alauddin Makassar.

Abdullah bermaksud untuk meminta pihak imigrasi agar mendeportasikannya pada kesempatan pertama ke Kota Hadramaut di Yaman. Kedatangan Abdullah yg ditemani kawannya seorang WNI di ULP diterima oleh Dodi dan Kabid Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulawesi Selatan Mirza Akbar yang kebetulan berkantor di tempat itu karena Gedung Kanwil Kemenkumham sedang direnovasi.

Abdullah Ahmed yang belum pernah beristeri ini,  ditangkap tahun 2016 di Batam setelah 1 tahun tinggal di sana. Kemudian didetensi di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat di Tanjung Pinang selama 2 tahun.

Saat ini, ia bertempat tinggal di Wisma Bajirupa-Mappaodang Makassar sedangkan ketika pertama kali datang di Makassar ia didetensi di Rudenim Makassar. Menurut pengakuannya, ia masuk ke wilayah Indonesia dari Malaysia melalui Batam secara illegal tahun 2016 walaupun ia memiliki paspor. 

“Saat itu dia menjadi pengungsi karena merasa dirinya terancam sehubungan terjadinya komplik/perang di negaranya. Setelah tinggal 5 tahun di Indonesia tanpa kepastian untuk dipanggil oleh negara ketiga, akhirnya ia menyerah dan meminta imigrasi untuk mendeportasi ke kampung halamannya,”ujar Dodi.

Atas kemauan pengungsi itu Dodi menyatakan bahwa dirinya akan melakukan kordinasi terlebih dahulu dengan pihak IOM dan UNHCR Makassar dan kemudian untuk urusan paspornya, akan menjalin komunikasi dengan pihak Kedutaan Yaman di Jakarta yang tentu saja difasilitasi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. 

“Kalau perlu, ia bisa saja dipindahkan ke Rudenim Jakarta supaya mudah berkomunikasi dengan kedutaan,” tutur Dodi.Selanjutnya Dodi menyatakan untuk Pengungsi Yaman tidak ada fasilitas dari IOM atau UNHCR dalam kerangka Assisted Voluntary Return (AVR) sehingga pengungsi itu harus melaporkan diri kepada kedua lembaga tersebut dan kemudian harus sanggup menunjukkan paspor yang sah dan masih berlaku serta tiket untuk pulang ke negaranya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024