Berita

Imigrasi Denpasar Deportasi 3 WN Rusia karena Ovestay di Bali

Imigrasi Denpasar Deportasi 3 WN Rusia karena Ovestay di Bali

Rabu, 21 Juli 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mendeportasi tiga orang warga negara asing (WNA) berkebangsaan Rusia pada Senin (19/7/2021). Tiga WNA yang merupakan satu keluarga tersebut dideportasi karena melewati masa izin tinggal (overstay) di Bali.

Ketiga WNA yang dideportasi tersebut yakni PK (34) bersama istrinya SE (32) dan anak perempuannya balita berinisial KM. Sebelumnya mereka dipergoki oleh petugas di daerah Sanur, Kota Denpasar pada Kamis (15/7/2021).

"Warga Negara Rusia tersebut telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,karena berada di Indonesia melebihi masa tinggalnya, " kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk.

Jamaruli mengatakan, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal maka dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. 

Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA sekeluarga itu melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno Hatta, Jakarta menuju negaranya. Mereka dideportasi menggunakan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR957 dari Jakarta ke Doha dengan waktu keberangkatan pukul 18.55 WIB.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024