Rabu, 21 Juli 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly resmi memperluas pembatasan terhadap orang asing yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia. Perluasan ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat.
Dalam peraturan yang resmi berlaku sejak 21 Juli 2021 ini, pekerja asing yang sebelumnya datang ke Indonesia sebagai bagian dari proyek strategis nasional tak lagi bisa masuk ke Tanah Air. "Dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021, orang asing yang boleh memasuki wilayah Indonesia hanya pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan, serta awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya," ucap Menkumham Yasonna.
Dengan demikian, tenaga kerja asing yang sebelumnya datang sebagai bagian dari proyek strategis nasional atau orang asing dengan alasan penyatuan keluarga kini tak bisa lagi masuk ke Indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan ini.
“Perluasan pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran Covid-19," ujarnya.
Adapun Peraturan Menkumham ini sekaligus menggantikan Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Di sisi lain, Menkumham juga menyebutkan bahwa orang asing yang tergolong pengecualian dalam Permenkumham tersebut juga membutuhkan rekomendasi kementerian/lembaga terkait untuk bisa masuk ke Indonesia.
"Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 ini tak lepas dari koordinasi yang baik antara saya bersama Menteri Luar Negeri Ibu Retno Marsudi. Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 tak lepas dari kesepakatan dengan Kemenlu dan perubahannya dari Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 juga melibatkan staf Kemenlu dan Kemenhub," kata Menkumham.
Koordinasi dengan kementerian atau lembaga terkait ini juga akan dilakukan mengenai orang asing yang masih boleh masuk ke Indonesia sesuai aturan yang baru, misalnya koordinasi dengan Kemenlu terkait diplomat yang hendak masuk ke Indonesia dalam rangka tugas.“Adapun orang asing yang masuk dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 juga harus lebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19,”tutur Menkumham.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024