Berita

Tidak Ada Denda Keterlambatan Penggantian Paspor

Tidak Ada Denda Keterlambatan Penggantian Paspor

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo
Berlanjutnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 2 Agustus 2021 memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat. Di satu sisi, langkah ini perlu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19. Di sisi lain, dilanjutkannya PPKM Level 4 berimplikasi pada penghentian sementara pelayanan tatap muka di berbagai bidang, termasuk di kantor imigrasi.

Lantas, banyak orang bertanya-tanya, bagaimana jika terkena denda keterlambatan penggantian paspor, sedangkan kantor imigrasi tutup sampai PPKM Level 4 usai?Pemilik paspor tidak perlu khawatir apabila belum bisa melakukan penggantian paspor saat masa berlakunya mendekati ataupun sudah habis. Tidak ada denda keterlambatan sepeser pun, asalkan paspor lama masih dalam keadaan baik. Jika paspor lama rusak apalagi hilang, barulah pemilik paspor patut merasa risau. Pasalnya, paspor yang rusak akan dikenakan denda sebesar 500 ribu Rupiah, sedangkan paspor yang hilang akan didenda sebesar 1 juta Rupiah. Pembayaran denda wajib diselesaikan sebelum pemohon memproses paspor barunya.

Lalu, apa yang harus dipersiapkan saat akan mengganti paspor? Jawabannya, cukup dengan membawa paspor lama dan E-KTP ke kantor imigrasi mana saja, pemilik paspor sudah dapat memproses penggantian paspor. Satu lagi yang tidak boleh terlewat, pemilik paspor harus mengambil nomor antrean secara online terlebih dahulu melalui Aplikasi Layanan Paspor Online (APAPO) sebelum ke kantor imigrasi. Pemohon dapat registrasi menggunakan akun Gmail. Selanjutnya, isikan data-data dengan benar. Pilih tanggal, waktu dan kantor imigrasi tujuan. Setelah semuanya lengkap, pemohon akan menerima QR Code nomor antrean. 

Belakangan, pemohon yang mencoba mendaftar nomor antrean di APAPO melihat  keterangan “kuota sudah penuh” pada aplikasi. Hal tersebut sebenarnya bukan karena error, namun kuota antrean paspor sementara ditutup, menyesuaikan dengan penghentian layanan tatap muka di kantor imigrasi. Pemohon yang belum dapat nomor antrean ataupun sudah mendapatkan QR Code antrean paspor namun saat ini tidak dapat menggunakannya, akan dilayani setelah masa PPKM Level 4 usai.

Sementara itu, terdapat kebijakan khusus bagi WNI yang ingin melakukan penggantian paspor dengan tujuan darurat/mendesak. Dalam Talkshow “Immigration Talk” di Live Instagram @ditjen_imigrasi pada Selasa (27/07/2021), Kepala Seksi Verifikasi Dokumen Perjalanan Wilayah III Direktorat Jenderal Imigrasi, Imam Prawira, menjelaskan hal tersebut. “Saat ini ada pembatasan pelayanan dan kita hanya bisa melayani pemohon paspor dalam  kondisi mendesak contohnya untuk berobat atau pekerja migran yang sedang cuti yang harus berangkat kembali bekerja ataupun dalam rangka pendidikan yang sudah ditentukan waktunya dia harus berangkat,” jelasnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024