Berita

Imigrasi Tolak 62 Orang Asing selama 3 sampai 30 Juli 2021

Imigrasi Tolak 62 Orang Asing selama 3 sampai 30 Juli 2021

Selasa, 3 Agustus 2021
Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo
Editor: Achmad Nur Saleh

Direktorat Jenderal Imigrasi menolak 62 orang asing masuk ke Wilayah Indonesia selama periode 3-30 Juli 2021. Penolakan orang asing ini merupakan imbas dari kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang kemudian dilanjutkan dengan PPKM Level 4.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan regulasi pelarangan orang asing saat ini telah diperluas setelah penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 Tahun 2021 yang dirilis pada 21 Juli 2021.

“62 orang asing tersebut ditolak masuk dengan alasan tidak masuk kategori orang asing yang diizinkan masuk sesuai Permenkumham 27 Tahun 2021 sebanyak 31 orang, lalu 21 orang ditolak karena tidak punya tujuan jelas di Indonesia, serta tidak memenuhi protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan internasional sesuai rekomendasi Kementerian Kesehatan sebanyan 10 orang,” ungkapnya.

Adapun warga negara terbanyak yang ditolak masuk yaitu Nigeria 11 orang, Prancis 6 orang, dan Amerika Serikat 6 orang. Angga menyebutkan terdapat beberapa warga negara lainnya yang ditolak masuk antara lain Pakistan, Filipina, Brazil, Denmark, Bangladesh, Jerman, dan beberapa negara lainnya.

“Seluruh orang asing tersebut ditolak masuk di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Soekarno Hatta karena di bandara tersebut merupakan pintu masuk yang diizinkan selain beberapa bandara lain seperti Ngurah Rai, Kualanamu, Batam, Surabaya, Manado, Makassar, dan Yogyakarta,”ujarnya.

Sebagai informasi, saat ini Pemerintah Indonesia hanya mengizinkan orang asing masuk Indonesia dengan kategori  sebagai berikut:
1. Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas;
2. Pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas;
3. Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap; 
4. Orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari
     kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19; 
5. Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.

Di samping menyampaikan data penolakan orang asing, Angga juga mengungkapkan data keberangkatan orang asing meninggalkan Wilayah Indonesia selama Mei-Juli 2021 yaitu sebanyak 115.145 orang.

“Ditjen Imigrasi mencatat 5 besar jumlah tertinggi orang asing yang meninggalkan Indonesia yaitu warga negara Republik Rakyat Tiongkok  23.034 orang, disusul Filipina 16.604 orang, Jepang 7.336, Korsel 7.149, dan India 6.729 orang,” ujarnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024