Berita

Kantor Imigrasi Atambua Laksanakan Deportasi Orang Asing Sesuai Protokol Kesehatan

Kantor Imigrasi Atambua Laksanakan Deportasi Orang Asing Sesuai Protokol Kesehatan

Penulis: Ajeng Rahma Safitri
Editor: Muhammad Fijar Sulistyo  

ATAMBUA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Nusa Tenggara Timur, mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste pada Jumat (06/08/2021). Kedua WNA berinisial AA dan TDN dipulangkan ke negaranya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motamasin, Kabupaten Malaka, NTT.

Kedua WNA tersebut dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian karena melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam pasal tersebut disebutakan, pejabat imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

AA dan TDN diserahkan kepada Komandan Pos Imigrasi Timor Leste di wilayah Salele, Timor Leste. Proses pendeportasian dilaksanakan dengan mengikuti prosedur dan protokol kesehatan penanganan Covid-19 yang meliputi penyemprotan disinfektan, mencuci tangan dan pengecekan suhu badan.

Kurang dari sebulan sebelumnya, 14  orang WNA asal Timor Leste dideportasi oleh Kantor Imigrasi Atambua pada Selasa (13/07/2021). Keempat belas Orang Asing tersebut diketahui masuk wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dokumen keimigrasian. Deportasi dilakukan melalui pintu PLBN Terpadu Motaain di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024