Berita

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Kantor Imigrasi yang Sudah Buka Kuota Antrean Paspor

PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Kantor Imigrasi yang Sudah Buka Kuota Antrean Paspor

Selasa, 7 September 2021 Pukul 17.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kembali diperpanjang hingga 13 September 2021. Meskipun demikian, penurunan level PPKM pada sebagian wilayah di Indonesia membuka kembali ruang pelayanan keimigrasian secara tatap muka. Kini, beberapa kantor imigrasi mulai menyediakan kuota antrean paspor dalam jumlah terbatas. Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pelayanan paspor dan izin tinggal Orang Asing secara tatap muka telah dibuka secara terbatas di beberapa wilayah dengan level PPKM rendah. “Sekarang pemohon paspor di daerah-daerah tertentu sudah bisa mengambil nomor antrean melalui aplikasi APAPO. Kuota masih dibatasi maksimal 50% dari kuota antrean normal. Di samping itu, Orang Asing yang membutuhkan pelayanan keimigrasian bisa langsung menghubungi kantor imigrasi terkait.”, ujarnya. Kantor imigrasi yang sudah menyediakan kembali kuota antrean paspor online secara terbatas antara lain: 1. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Papua 2. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi NTB 3. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi NTT 4. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Maluku 5. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Maluku Utara 6. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sulut 7. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Gorontalo 8. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sulteng 9. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sulbar 10. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sultra 11. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sulsel 12. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Kaltim & Kaltara 13. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Kalsel 14. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Kalteng 15. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Kalbar 16. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Jatim 17. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Jateng 18. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi DI Yogyakarta 19. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Banten 20. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Lampung 21. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Bengkulu 22. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Jambi 23. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sumsel 24. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 25. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sumbar 26. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Riau 27. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Kepulauan Riau 28. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Sumatra Utara 29. Kantor Imigrasi yang berada di Provinsi Aceh Achmad menambahkan, pelayanan keimigrasian secara tatap muka menyesuaikan dengan kondisi regional di tiap daerah. Untuk permohonan paspor untuk kebutuhan mendesak seperti berobat, bekerja atau kuliah ke luar negeri bisa menghubungi kantor imigrasi terdekat. “Bagi masyarakat yang harus mengurus paspor dengan alasan mendesak namun kantor imigrasi daerahnya belum buka, silakan langsung menghubungi kantor imigrasi setempat” sebutnya. Hingga saat ini, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 27 Tahun 2021 yang mengatur pembatasan masuk Orang Asing ke Indonesia masih berlaku. Orang Asing dengan visa (kecuali visa dinas dan visa diplomatik) tidak diizinkan memasuki wilayah Indonesia. Pengecualian pelarangan masuk hanya diberikan kepada WNA pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, dan WNA dengan alasan kemanusiaan berdasarkan rekomendasi kementerian/lembaga. Menyesuaikan dengan peraturan tersebut, pelayanan visa offshore saat ini masih ditutup sementara. Sebaliknya, WNA yang berada di wilayah Indonesia tetap dapat mengajukan perpanjangan visa secara daring melalui visa-online.imigrasi.go.id. Khusus bagi tenaga kerja asing, perpanjangan visa dilakukan melalui website tka-online.kemnaker.go.id. Seiring dengan turunnya level PPKM di beberapa daerah, sebagian kantor imigrasi juga membuka kembali pelayanan Eazy Passport dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. Petugas kantor imigrasi mendatangi titik lokasi pemohon paspor kolektif sehingga pemohon tidak perlu pergi ke kantor imigrasi. Komunitas atau masyarakat yang berencana mengurus paspor bersama-sama dapat langsung menghubungi kantor imigrasi setempat untuk konfirmasi ketersediaan layanan ini.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024