Berita

Perbedaan Syarat Tambahan dalam Permohonan Visa Offshore dan Onshore Terbaru

Perbedaan Syarat Tambahan dalam Permohonan Visa Offshore dan Onshore Terbaru

Selasa, 28 September 2021 Pukul 15.17 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Direktorat Jenderal Imigrasi memperbarui persyaratan pengajuan permohonan visa sehubungan dengan implementasi Peraturan Menkumham No. 34 Tahun 2021. Penyesuaian syarat permohonan visa dilakukan untuk mendukung upaya penanganan penyebaran Covid-19 oleh pemerintah. Terdapat beberapa perbedaan dalam syarat pengajuan permohonan visa offshore dan onshore, baik untuk visa kunjungan maupun visa tinggal terbatas. “Untuk visa offshore, ada tiga syarat tambahan yang wajib dipenuhi WNA, antara lain bukti vaksinasi COVID-19 dosis lengkap, surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia, lalu asuransi kesehatan atau asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan Kesehatan. Jika tidak ada asuransi, bisa diganti dengan surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia.”, jelas Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. Achmad melanjutkan, ketiga syarat tambahan tersebut sudah cukup apabila Orang Asing mengajukan visa kunjungan offshore. Namun, jika Orang Asing ingin mengajukan visa tinggal terbatas offshore, maka masih ada syarat tambahan lain yang harus dipersiapkan. “Bagi pemohon visa tinggal terbatas offshore, masih ada dua syarat tambahan lagi. Orang Asing perlu melampirkan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari instansi berwenang di negaranya, serta Surat Keterangan Bebas Penyakit Menular. Surat yang terakhir ini bisa didapatkan dari rumah sakit setempat, berupa keterangan dari dokter yang memeriksa.”, tambahnya. Sementara itu, untuk permohonan visa onshore (WNA yang sudah berada di Indonesia), syarat tambahan yang perlu dilengkapi yaitu: 1. Surat pernyataan bersedia mematuhi seluruh protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia 2. Bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan, dan/atau surat pernyataan bersedia membayar secara mandiri apabila terdampak COVID-19 selama di Indonesia, dan 3. Bukti Izin Tinggal terakhir bagi pemegang Izin Tinggal Kunjungan, atau pengembalian Dokumen Keimigrasian (Exit Permit Only/EPO) bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas. “Ada pertanyaan juga dari masyarakat terkait dengan kolom surat keterangan (sertifikat) vaksinasi Covid-19 di permohonan visa onshore. Dari segi aturan, tidak diwajibkan adanya sertifikat vaksinasi, dan saat ini memang sedang diproses penyesuaian secara kesisteman.”, tandas Achmad. Persetujuan visa kunjungan offshore saat ini hanya dapat diberikan bagi WNA yang datang dengan tujuan pembicaraan bisnis. Sedangkan, pemberian visa tinggal terbatas offshore hanya dibatasi pada Visa Penyatuan Keluarga (C317), Visa Kerja (C312) atau Visa Investor (C313/C314). Permohonan visa seluruhnya dilakukan secara daring melalui website visa-online.imigrasi.go.id. Khusus visa untuk tenaga kerja asing, permohonan dilakukan melalui tka-online.kemnaker.go.id.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024