Rabu, 29 September 2021 Pukul 17.17 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 34 Tahun 2021 sebagai acuan ketentuan keimigrasian terkini membawa dampak signifikan dalam lalu lintas WNA ke Indonesia. Hanya Orang Asing dengan tujuan kedatangan tertentu yang dapat diberikan izin memasuki wilayah Indonesia, seperti pembicaraan bisnis, bekerja, penyatuan keluarga dan investasi. Kepala Sub Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, peraturan keimigrasian diperketat guna mengendalikan penyebaran Covid-19. Namun, tetap ada kebijakan yang memfasilitasi kondisi-kondisi mendesak/darurat. “Selain beberapa jenis visa yang ditentukan dalam pemberian izin masuk ke Indonesia, ada visa dengan alasan kemanusiaan yang diajukan secara khusus bagi WNA dengan kondisi tertentu. Kondisi tersebut antara lain apabila WNA memiliki anggota keluarga inti di Indonesia yang sedang dalam perawatan di rumah sakit atau baru saja meninggal dunia”, tandasnya. Achmad menerangkan, WNA dapat mengajukan permohonan visa dengan alasan kemanusiaan melalui Perwakilan RI setempat atau dengan bersurat resmi ke alamat email Humas Direktorat Jenderal Imigrasi. “Bisa datang ke KBRI/KJRI atau bersurat ke alamat email humas@imigrasi.go.id. Silakan melengkapi persyaratan umum dan dokumen pendukung, yakni bukti dari kondisi mendesak yang dialami. Untuk surat permohonan dan jaminan ditujukan kepada Plt. Direktur Jenderal Imigrasi”, ujarnya. Persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengajukan visa dengan alasan kemanusiaan antara lain: 1. Paspor WNA 2. Surat permohonan dan jaminan 3. Bukti kepemilikan dana/tabungan (minimal senilai 2,000 US Dollar) 4. Pas foto berwarna 5. Dokumen yang menerangkan hubungan kekeluargaan 6. Dokumen/bukti yang menerangkan kondisi anggota keluarga 7. Sertifikat vaksinasi Covid-19 dosis lengkap 8. Surat pernyataan bersedia mematuhi protokol kesehatan selama berada di Indonesia 9. Asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang menanggung biaya kesehatan. Jika tidak ada, ganti dengan surat pernyataan bersedia menanggung pembiayaan kesehatan secara mandiri apabila sakit atau terpapar Covid-19 saat berada di Indonesia 10. Surat keterangan bebas dari penyakit menular 11. Surat keterangan berkelakuan baik dari instansi berwenang di negara asal, atau surat pernyataan tidak pernah terlibat tindakan kriminal yang ditandatangani oleh penjamin. “Akan tetapi perlu diketahui juga bahwa permohonan visa dengan alasan kemanusiaan ini diberikan berdasarkan pertimbangan khusus. Artinya, diterima atau tidaknya permohonan visa tersebut akan dilihat dari situasi yang dialami oleh yang bersangkutan”, tutup Achmad.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024