Berita

Rudenim Denpasar Usir 2 WNA yang Overstay dan Berpura-pura Menjadi Anggota Militer

Rudenim Denpasar Usir 2 WNA yang Overstay dan Berpura-pura Menjadi Anggota Militer

Kamis, 30 September 2021 Pukul 12.05 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar kembali mendeportasi dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial EOO (asal Nigeria) dan SK (asal Pantai Gading) pada Sabtu (25/09/2021). Sebelumnya, kedua WNA tersebut ditangkap di Banjar Penestanan Kaja, Desa Sayan, Kecamatan Ubud oleh Petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. Mereka ditangkap akibat tidak memiliki izin tinggal keimigrasian dan melebihi masa tinggal (overstay) pada tanggal 2 September 2021. Tak hanya melanggar ketentuan Administratif Keimigrasian, EOO dan SK juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA dengan modus mengaku sebagai anggota militer. Hal tersebut terbukti dari barang bukti yang disita berupa laptop, ponsel pintar dan beberapa sim card. “Mereka sebenarnya overstay, lalu setelah diselidiki juga melakukan penipuan terhadap sesama WNA berkedok mengaku sebagai anggota militer dan meminta sejumlah uang”, ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk. EOO diketahui datang ke Indonesia pada 17 Desember 2019, sedangkan SK masuk ke Indonesia pada 15 Maret 2020. Keduanya masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan Sosial Budaya. Setelah dilakukan penangkapan, EOO dan SK diserahkan ke Rudenim Denpasar pada Jumat (03/09/2021) untuk menunggu proses pendeportasian ke negara asalnya. Mereka ditahan selama 22 hari sebelum dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Adapun alur kepulangan dimulai dari Bali menuju Jakarta menggunakan Pesawat Batik Air pada pukul 12.30 WITA. Deportasi dilakukan pada pukul 16.55 WIB melalui Gate 2B Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rute penerbangan internasional yakni Jakarta (CGK) - Addis Ababa, Ethiopia (ADB), dilanjutkan dengan rute Addis Ababa (ADB) menuju Adbijan Pantai Gading (ABJ). Penerbangan terakhir berangkat dari Addis Ababa (ADB) menuju Lagos Nigeria (LOS). EOO dan SK telah melanggar Pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Di samping deportasi, mereka juga diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. “Kami mengimbau masyarakat di seluruh wilayah Bali, para pelaku usaha pariwisata, tokoh masyarakat dan komponen masyarakat lainnya, agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis praktek atau kegiatan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing dan warga lainnya kepada pihak berwenang atau memuat di media sosial supaya bisa diambil tindakan tegas”, pungkas Jamaruli.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024