Jumat, 8 Oktober 2021 Pukul 11.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo DENPASAR - Ditjen Imigrasi melalui Direktorat Kerja Sama Keimigrasian menginisiasi Rapat Koordinasi mengenai Kebijakan Keimigrasian dan Kekonsuleran di Masa Adapatasi Kebiasaan Baru pada Kamis (07/10/2021). Rapat yang bertempat di Hotel Conrad, Tanjung Benoa, Bali tersebut melibatkan Perwakilan Asing di Provinsi Bali. Beberapa narasumber yang dihadirkan dalam acara ini antara lain Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, Pramella Y. Pasaribu, Direktur Konsuler Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Prasetyo Hadi dan Kepala Seksi Visa Kunjungan, Baron Perkasa. “Salah satu tugas Kemlu adalah menginformasikan kebijakan keimigrasian terkini di Indonesia secara periodic. Kami juga memberikan data Warga Negara Asing yang terinfeksi virus Covid-19 serta yang terlibat kriminalitas di Indonesia kepada Perwakilan Negara Asing”, ungkap Prasetyo Hadi saat membuka sesi diskusi panel. Hadi menuturkan, selama masa pandemi semua layanan bebas visa diplomatik dan dinas dihentikan untuk sementara waktu, sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Adapun kebijakan kekonsuleran lainnya sejalan dengan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, antara lain rencana membuka kembali layanan bebas visa dinas dan visa diplomatik. “Pejabat Diplomatik yang masa jabatannya di Indonesia telah selesai, silakan lakukan prosedur Exit Permit Only (EPO). Apabila mantan pejabat tersebut sudah kembali ke negaranya, harap diinformasikan untuk segera melapor ke Perwakilan Indonesia di negara asalnya. Hal ini agar tidak terjadi masalah dalam proses permohonan visa dan izin tinggal bagi Pejabat penggantinya”, tambah Hadi. Menyambung penjelasan tersebut, Kasi Visa Kunjungan, Baron Perkasa menyampaikan bahwa kondisi pandemi menghasilkan inovasi kebijakan keimigrasian, yaitu adanya virtual customer service. Aplikasi ini digunakan untuk mengecek status permohonan visa yang sedang dalam proses penerbitan. “Terdapat ketentuan terkait Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai tempat masuk dalam masa penanganan penyebaran Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Untuk Orang Asing (Non-TKA) dan WNI (Non-PMI), dibuka 8 Bandar Udara, 91 Pelabuhan Laut, 11 Pos Lintas Batas Internasional dan 44 Pos Lintas Batas Tradisional”, tandas Baron. Sementara itu, TPI yang ditunjuk sebagai tempat masuk TKA hanya 2 bandar udara (Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi). Pekerja Migran Indonesia yang akan Kembali ke Indonesia dapat masuk melalui 1 bandar udara, 2 pelabuhan laut, dan 2 pos lintas batas internasional Pada kesempatan yang sama, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian mengutarakan bahwa pengurusan izin tinggal termasuk kewajiban penjamin. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Pengajuan Permohonan izin tinggal dapat disampaikan melalui surat elektronik (email) dan whatsapp. Orang Asing dapat mengecek status permohonan izin tinggal secara mandiri dengan mengakses website Imigrasi kemudian input nomor permohonan dan nomor paspornya”, kata Pramella. Nomor ponsel yang disediakan untuk layanan Whatsapp izin tinggal yakni 082112953298. Pengecekan status permohonan izin tinggal dapat dilakukan dengan mengklik TAUTAN INI.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024