Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: M. Fijar Sulistyo JAKARTA - Setiap orang asing yang akan mengajukan Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Republik Indonesia harus memiliki penjamin. Hal ini dimuat dalam Pasal Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI yang disahkan 17 September 2021 lalu. Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyebutkan kriteria Orang Asing yang yang dibebaskan dari kewajiban memiliki penjamin “Yang dibebaskan dari kewajiban memiliki penjamin adalah Orang Asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari bebas Visa kunjungan, Visa kunjungan saat kedatangan, atau Visa kunjungan dalam rangka wisata; Orang Asing yang datang dalam rangka penanaman modal; serta Orang Asing yang datang dalam rangka prainvestasi atau rumah kedua dengan jaminan Keimigrasian. Orang Asing yang menikah secara sah dengan WNI juga dibebaskan dari segala ketentuan tentang penjaminan, namun harus memiliki penanggung jawab yang bisa merupakan suami/istri atau ayah/ibu yang merupakan Warga Negara Indonesia.” Ketentuan Penjamin Penjamin orang asing di Indonesia dapat berupa perorangan maupun korporasi. Penjamin perseorangan haruslah WNI yang berusia sekurang-kurangnya 21 tahun; bertempat tinggal di wilayah Indonesia sekurang-kurangnya selama enam bulan terakhir; tidak sedang dalam proses peradilan pidana; tidak tercantum dalam daftar pencegahan keimigrasian; serta berpenghasilan tetap dan/atau memiliki dana aktif yang cukup untuk menjamin Orang Asing. Penjamin ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi. Proses penjaminan dimulai pada saat Penjamin mengajukan permohonan Visa dan/atau Izin Tinggal bagi Orang Asing yang dijaminnya. Penjamin perorangan dapat memberikan jaminan paling banyak kepada 10 Orang Asing. Bagi Penjamin korporasi dapat berbentuk perseroan terbatas, perusahaan perorangan, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan komanditer, persekutuan firma, perwakilan asing di Indonesia, organisasi internasional nonpemerintahan di Indonesia, serta instansi pemerintahan. Ketentuan yang harus dipenuhi di antaranya adalah terdaftar sebagai badan hukum; tidak sedang dalam sengketa hukum; dan memiliki dana aktif yang cukup untuk menjamin Orang Asing; serta aktif beroperasi. Berakhirnya Penjaminan Penjaminan dinyatakan berakhir jika Orang Asing telah meninggalkan wilayah Indonesia dan tidak kembali; Orang Asing tersebut beralih Penjamin; dan atau meninggal dunia. Selain itu penjaminan juga dinyatakan berakhir jika Penjamin meninggal dunia atau Direktur Jenderal Imigrasi mencabut Keputusan mengenai penjaminan orang asing dimaksud. Meskipun Peraturan Menteri mengenai Penjamin telah disahkan, namun mengacu pada Pasal 33 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 36 tahun 2021, peraturan ini baru mulai berlaku enam bulan sejak tanggal diundangkan. Selain itu, pelaksanaannya masih menunggu pedoman pendaftaran penjamin yang akan ditetapkan oleh Direktur Jenderal kemudian. Apabila peraturan menteri ini telah resmi berlaku, Penjamin yang telah tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian harus melakukan pemutakhiran data dalam waktu paling lama satu tahun dengan mengajukan pendaftaran Penjamin sesuai ketentuan Peraturan Menteri ini.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024