Berita

Permudah Pengawasan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Siapkan Aplikasi Cekal Online

Permudah Pengawasan Keimigrasian, Ditjen Imigrasi Siapkan Aplikasi Cekal Online

Senin, 25 Oktober 2021 Pukul 11.30 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi gelar Rapat Koordinasi Aplikasi Cegah dan Tangkal (Cekal) Online pada Senin (25/10/2021). Bertempat di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, rapat koordinasi ini dihadiri oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Pria Wibawa, dan Kepala Divisi Keimigrasian Gorontalo, Ujo Sujoto. Selain itu, acara ini juga melibatkan perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH), yang meliputi Kementerian Keuangan, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Narkotika Nasional dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam sambutannya, Pria Wibawa mengatakan bahwa Aparatur Sipil Negara dituntut untuk memanfaatkan kemajuan teknologi dalam pelaksanaan tugas. Ia menyebut, hampir seluruh kegiatan pemerintahan dan birokrasi pada era digitalisasi sekarang ini tidak lepas dari pemanfaatan aplikasi baik secara online maupun offline. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Imigrasi yang menjalankan tugas dan fungsi di bidang Keimigrasian, telah merancang sebuah Aplikasi Cekal Online guna memberikan kemudahan dan keamanan dalam pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan. “Perlu diketahui bahwa saat ini sedang disusun Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pencegahan dan Penangkalan yang tidak lama lagi akan diundangkan, sehingga dapat menguatkan penggunaan Aplikasi Cekal Online dari sisi regulasi sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Keamanan dan Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Imigrasi.”, ujarnya. Acara dilanjutkan dengan paparan terkait Pencegahan dan Penangkalan yang dijelaskan dalam UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian oleh Kadivim Gorontalo, Ujo Sujoto. “Menteri berwenang dan bertanggung jawab melakukan pencegahan yang menyangkut bidang keimigrasian”, tuturnya saat membuka paparan. Dalam undang-undang disebutan bahwa Menteri melaksanakan pencegahan berdasarkan: 1. Hasil pengawasan Keimigrasian dan keputusan Tindakan Administratif Keimigrasian; 2. Keputusan Menteri Keuangan dan Jaksa Agung sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Permintaan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 4. Perintah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. Permintaan Kepala Badan Narkotika Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan/atau 6. Keputusan, perintah, atau permintaan pimpinan kementerian/lembaga lain yang berdasarkan undang-undang memiliki kewenangan Pencegahan. “Namun dalam situasi yang sangat mendesak, pejabat terkait dapat meminta secara langsung kepada pejabat imigrasi tertentu untuk melakukan pencegahan”, tandasnya. Tak hanya melakukan sosialisasi, dalam rakor tersebut juga diadakan simulasi dan uji coba aplikasi online, yang dipimpin oleh Kepala Subdit Perencanaan dan Pengembangan Direktorat Sistem Teknologi dan Informasi Keimigrasian, Intji Diqa Pribadi. Beberapa yang disorot pada sesi tersebut yakni elemen-elemen yang terlibat pada proses pendaftaran Cekal beserta alur yang harus dilewati dari awal hingga selesai. Adapun aplikasi Cekal online rencananya akan diluncurkan pada Hari Bhakti Imigrasi tanggal 26 Januari 2022.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024