Selasa, 12 Oktober 2021 Pukul 14.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menghadiri pemberian Bimbingan Teknis Pengawasan Keimigrasian di Wilayah Perairan yang digelar pada 11 – 13 Oktober 2021. Acara yang bertempat di PT. Tesco Indomaritim, Bekasi, Jawa Barat tersebut juga dihadiri oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Pria Wibawa. Adapun narasumber yang diundang untuk menyampaikan penjelasan teknis alat dan komponen kapal yakni Capt. Aldrin Dalimunte dari Akademi Ilmu Pelayaran. Dalam paparannya, Widodo menekankan penerapan revitalisasi keimigrasian. Tiga pilar utama dari revitalisasi keimigrasian yakni legal substance, legal structure dan legal culture. Legal substance menitikberatkan pada regulasi secara mendasar, terkait dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Keimigrasian. Di samping itu juga pengamatan pada unit pusat dan unit pelaksana teknis di daerah, bekerja berdasarkan insting/kebiasaan. “Revitalisasi keimigrasian juga mencakup legal culture, yaitu perubahan mindset untuk mencapai visi dan misi yang ada. Tidak melulu pelayanan, melainkan juga Penegakan Hukum dan Kedaulatan Negara”, ucap Sang Profesor. Sementara itu, lanjut Widodo, dalam legal structure diperlukan adanya pembenahan pada yang menyentuh Hulu hingga Hilir. Ditjen Imigrasi termasuk Poltekim hendaknya dikembalikan pada Visi & Misi Ditjen Imigrasi. “Diperlukan perubahan kurikulum, prodi dan SDM Pengajar pada Poltekim sesuai dengan peran strategis fungsi Keimigrasian. Sasaran kelembagaan dari hulu sampai hilir tidak ada gap yang jauh sehingga Fungsi Kemigrasian berjalan baik dan benar.”, pungkasnya. Melalui bimbingan teknis tersebut, para peserta diberikan pemahaman terkait keselamatan dan keamanan dalam pelayaran. Dalam paparannya, Aldrin menyampaikan bahwa modernisasi sistem navigasi menjamin terciptanya aspek-aspek ekonomis dan keselamatan. Beberapa kegiatan pokok sistem navigasi, antara lain menentukan posisi kapal, menentukan rute/jalan yang harus ditempuh agar efisien sampai ke tujuan, menentukan haluan antara tempat tolak dan tempat tiba, serta menentukan perkiraan waktu tiba kapal. “Radio Detection and Ranging atau biasa disebut Radar adalah peralatan navigasi elektronik terpenting dalam pelayaran. Pada dasarnya, radar berfungsi untuk mendeteksi dan mengukur jarak suatu obyek di sekeliling kapal. Di samping dapat memberikan petunjuk adanya kapal, pelampung, kedudukan pantai dan obyek lain disekeliling kapal, alat ini juga dapat memberikan baringan dan jarak antara kapal dan objek-objek tersebut.”, jelas Aldrin pada materinya. Komponen-komponen sistem kapal lainnya yang dipelajari oleh peserta pada kesempatan tersebut mencakup GPS, ARPA, AIS, Echosounder, Gyro Compass, NAVTEX, Anemometer dan ECDIS. Secara umum, seluruh peralatan tersebut berfungsi untuk melihat keadaan sekitar kapal, kedalaman air, hingga informasi perjalanan kapal. “Mengetahui jenis dan fungsi alat navigasi sangat penting. Hal ini dikarenakan banyaknya bahaya navigasi yang dapat mengancam keselamatan pelayaran. Untuk menghindarinya, dibutuhkan pengetahuan tentang alat-alat navigasi guna menentukan alat mana yang harus digunakan pada saat terjadi suatu bahaya navigasi.”, ujar Aldrin.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024