Berita

Ditjen Imigrasi: Hingga Agustus 2021 terdapat 13.343 Pengungsi dan Pencari Suaka dari Luar Negeri di Indonesia

Ditjen Imigrasi: Hingga Agustus 2021 terdapat 13.343 Pengungsi dan Pencari Suaka dari Luar Negeri di Indonesia

Rabu, 28 Oktober 2021 Kepala Sub Direktorat Kerjasama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional, Ferry Herling Ishak Sioth mengatakan, hingga Agustus 2021, jumlah pencari suaka dan pengungsi dari luar negeri di Indonesia saat ini berjumlah 13.343 (tiga belas ribu tiga ratus empat puluh tiga)  orang. Sebanyak 7.483 (tujuh ribu empat ratus delapan puluh tiga) orang pengungsi masih difasilitasi IOM. Hal ini disampaikan oleh Ferry pada Rapat Koordinasi Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia pada Kamis (28/10/2021). Rapat yang diselenggarakan di Aula Kantor Balaikota Makassar, Sulawesi Selatan ini adalah hasil kolaborasi Ditjen Imigrasi dengan Pemerintah Kota Makassar dan Organisasi Internasional terkait. “Sebanyak 3.223 orang pencari suaka yang berasal dari 20 (dua puluh) negara, antara lain : Afganistan, Somalia, Myanmar, Srilanka, Sudan, Palestina, Irak , Iran, Pakistan, Ethiopia, Eritrea, Yaman, Vietnam, Mesir, Suriah, Bangladesh, Yordania, Kuwait, Kongo dan tanpa kewarganegaraan (stateless),” Kata Ferry. Lebih lanjut, Ferry menjelaskan bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia dalam membantu pengungsi dari luar negeri yaitu dengan meningkatkan kuota dan percepatan proses penempatan pengungsi ke negara ke-tiga (resettlement) melalui mandat yang dilakukan oleh UNHCR. Selain itu dilakukan upaya pemulangan secara sukarela (assisted voluntary return) yang difasilitasi oleh IOM, serta proses deportasi ke negara asal oleh Ditjen Imigrasi terhadap pengungsi dari luar negeri yang kasusnya telah ditolak final oleh UNHCR (rejected person). Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Harun Sulianto menyatakan, saat ini di kota Makassar tercatat ada 1.624 orang pengungsi, 1245 pria dan 379 wanita yang tersebar di 20 Community House se-kota Makassar. "Selama tahun 2021, Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) makassar telah melakukan pendetensian terhadap 9 orang, pemulangan ke negara ketiga (resetlement ) sebanyak 2 orang, pemulangan sukarela sebanyak 16 orang, dan pemindahan dari rudenim makassar ke Rudenim lain sebanyak  56 orang. ", tandasnya. Ia menyebutkan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang berstatus pencari suaka (asylum seeker) dan pengungsi (refugee) di Kota Makassar perlu ditingkatkan dalam rangka meminimalisir potensi kerawanan  atas keberadaan mereka. “Melalui rakor ini diharapkan ada  peningkatan  koordinasi, kerjasama dan sinergitas dalam  satuan tugas penanganan pengungsi dari luar negeri di  kota Makassar “ kata Harun. Beberapa narasumber yang dilibatkan dalam acara ini antara lain Analis Keimigrasian Ahli Utama Ferdinand Siagian, Analis Muda Keimigrasian Dani Ariana, Plt. Kepala Dinas Sosial Kota Makassar Muhyiddin, Pimpinan IOM wilayah Indonesia Timur area Makassar Son Ha Dinh didampingi penerjemah Andry Yuan, serta Perwakilan UNHCR area Makassar Yance Tamaela.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024