Berita

Solusi di Kala Pandemi: Orang Asing yang Masih di Luar Indonesia Tetap Bisa Urus Perpanjangan Izin Tinggal

Solusi di Kala Pandemi: Orang Asing yang Masih di Luar Indonesia Tetap Bisa Urus Perpanjangan Izin Tinggal

Penulis: Elyan Nadian Zahara Editor: Achmad Nur Soleh Selama pandemi, orang asing yang masih berada di luar Indonesia tetap dapat mengurus Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas (ITAS)/Izin Tinggal Tetap (ITAP) dan Izin Masuk Kembali (IMK) di kantor imigrasi di mana izin tinggalnya diterbitkan. Hal ini tercantum dalam Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0196.GR.01.01 tanggal 17 September 2021 mengenai Pedoman Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketua Zona Integritas Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Nurudin menjelaskan “Perpanjangan izin tinggal di kantor imigrasi bisa diwakilkan pengurusannya oleh penjamin atau orang yang diberi kuasa. Pengambilan sidik jari dan foto secara biometrik orang asing yang merupakan bagian dari prosedur perpanjangan izin tinggal akan ditunda hingga orang asing tersebut Kembali ke Indonesia” Lebih lanjut Nurudin menguraikan langkah-langkah pengurusannya sebagai berikut: 1) Penjamin melampirkan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melampirkan fotokopi paspor dan bukti tanda keluar Wilayah Indonesia; 2) Menyelesaikan permohonan tanpa melalui proses pengambilan biometrik dengan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi. Pada tahap ini, Kepala Kantor Imigrasi akan mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Imigrasi atau yang mewakili, untuk menyetujui penundaan pengambilan sidik jari dan foto biometrik dari orang asing yang dimaksud; 3) Penjamin wajib melaporkan kedatangan Orang Asing tersebut ke Kantor Imigrasi paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Tanda Masuk guna melaksanakan peneraan ITAS/ITAP dan atau IMK. Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian menyediakan layanan informasi seputar pengurusan izin tinggal di nomor Whatsapp: 0821-1295-3298 yang dapat diakses pada Senin s.d. Jumat pada pukul 09.00 s.d. 15.00 WIB. Selain itu, masing-masing kantor imigrasi menyediakan kanal media sosial yang dapat diakses masyarakat yang sebagian besar di antaranya sudah terverifikasi. Alamat email serta kontak Whatsapp kantor imigrasi juga tercantum dalam media sosial tersebut. Hal ini bagian dalam upaya memudahkan masyarakat melakukan pengurusan dokumen keimigrasian.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024