Berita

WNA Pelaku Pemalsuan Data Asal Yaman Dijatuhi Pidana Penjara

WNA Pelaku Pemalsuan Data Asal Yaman Dijatuhi Pidana Penjara

Jumat, 12 November 2021 Pukul 11.10 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo JAKARTA – Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi kawal persidangan pembacaan putusan atas terdakwa Warga Negara Yaman berinisial MHAS di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (11/11/2021). “Dalam putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, MHAS dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap pasal 123 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, mengenai pemberian surat atau data palsu atau yang dipalsukan atau keterangan tidak benar secara sengaja dengan maksud untuk memperoleh visa atau izin tinggal bagi dirinya sendiri.”, kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara. Majelis hakim menjatuhkan putusan kepada MHAS berupa hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (Sembilan) bulan serta denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan penjara. Baca Juga: Imigrasi Usut Dugaan Pemalsuan Buku Nikah WNA Asal Yaman untuk Mendapatkan Izin Tinggal Tetap Kasus ini bermula saat Petugas Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat dihubungi oleh anggota Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di Kantor Kedubes Yaman. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui paspor MHAS berada di Kantor Imigrasi Serang untuk permohonan alih status dari izin tinggal terbatas (ITAS) penyatuan keluarga ke izin tinggal tetap (ITAP) pada 27 Oktober 2020. Namun, MHAS juga tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Penyidikan Ditjen Imigrasi. “Saat itu petugas imigrasi di Kanim Serang curiga karena rentang waktu pengajuan alih status izin tinggal yang terlalu dekat dengan izin tinggal sebelumnya.”, ungkap Angga. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa pernikahan WNA tersebut tidak tercatat di register KUA Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara. Terdapat beberapa kejanggalan pada buku nikah yang ditunjukkan oleh MHAS, antara lain tidak terdaftarnya nomor registrasi yang tercantum, penulisan masih menggunakan tangan, serta ketidaksesuaian stempel KUA dan tanda tangan Kepala KUA. MHAS telah ditahan di ruang Detensi Imigrasi Dijen Imigrasi sejak 6 April 2021 dan dibatalkan izin tinggalnya pada hari yang sama. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, MHAS ditahan oleh jaksa di Rutan Cipinang pada 16 Agustus 2021 dan sidang pertama terhadap MHAS dilakukan pada 16 September 2021.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024